Jakarta, VIVA – Mantan anggota Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridelina, menjadi salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, terkait status tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Agustiani dalam kesaksiannya, mengklaim bahwa dirinya telah diintimidasi oleh penyidik KPK.
Hal itu terungkap di persidangan gugatan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat 7 Februari 2025.
Agustiani menjelaskan, bahwa dirinya mendapatkan intimidasi dari penyidik KPK saat memberikan keterangan untuk perkara suap PAW anggota DPR RI dengan tersangka Hasto Kristiyanto.
Agustiani menjelaskan bahwa mulanya dirinya diperiksa penyidik KPK yang bernama Prayitno. Prayitno, kata Agustiani, melakukan pemeriksaan dengan cara yang baik.
Setelah itu, tiba-tiba penyidik bernama Rossa Purbo Bekti, masuk ke ruang pemeriksaan. Rossa langsung bertanya dengan lugas kepada Agustiani.
"Datang-datang dia langsung tanya sama saya, ‘Hyatt-hyatt tolong jelasin Hyatt’ katanya, bahasanya seperti itu,” ujar Agustiani di ruang sidang.
Agustiani menyatakan bahwa dirinya tidak mengerti apa yang ditanyakan oleh Rossa Purbo. Setelah itu, Agustiani klaim bahwa dirinya malah mendapatkan sebuah intimidasi.
"Terus dia langsung ngomong sama saya, ‘sudahlah ayo kita adu deh siapa yang lebih kuat, sampai berapa lama sih Bu Tio bisa tahan’,” kata dia.
“Terus saya bilang ‘Astagfirullah, lillahi ta'ala bang saya ini nggak ngerti Hyatt itu apa, tolong dikasih penjelasan pada saya. Kalau saya tahu yah saya akan jelskan kalau saya mengerti akan saya jelaskan’,” terangnya.
Di sisi lain, Agustiani menjelaskan bahwa dirinya sudah pernah menyandang status tersangka sekaligus terdakwa. Dia mengklaim bahwa dirinya orang yang paling kooperatif saat itu.
"Ada lagi begini yang mengintimidasi bagi saya, ‘Bu Tio itu berapa lama sih hukumannya?’ Saya bilang ‘vonis saya 4 tahun’,” ucap dia.
Kemudian dia menerangkan, bahwa Rossa menyebut vonis 4 tahun Agustiani itu ringan dan mengancam akan menambah lagi hukuman untuk Agustiani.
“Terus dia bilang ‘Eh bukan berarti Bu Tio tak bisa lagi loh saya tambah hukumannya, Bu Tio tahu kan pasal 21, Bu Tio bisa saya kenakan pasal 21’,” ungkap Agustiani.
Kendati begitu, Agustiani hanya bisa pasrah dengan pernyataan dari Rossa. Kemudian, Agustiani menyebut Rossa gusar dan ke luar dari ruang pemeriksaan dengan memukul meja.
Sekadar informasi, Hasto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai bentuk perlawanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terhadap perkara Harun Masiku.
Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.
Halaman Selanjutnya
"Terus dia langsung ngomong sama saya, ‘sudahlah ayo kita adu deh siapa yang lebih kuat, sampai berapa lama sih Bu Tio bisa tahan’,” kata dia.