Diam-diam, Kemendikbudristek dan Vendor Balikkan Uang Kasus Chromebook

5 hours ago 3

Jumat, 10 Oktober 2025 - 16:31 WIB

Jakarta, VIVA – Drama kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek terus berlanjut. Terbaru, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap fakta baru kalau sejumlah uang hasil proyek triliunan rupiah itu ternyata sudah dikembalikan ke negara.

Uang tersebut dikembalikan bukan hanya oleh vendor, tapi juga dari pihak kementerian. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Anang Supriatna.

“Dari pihak-pihak yang baik itu dari vendor atau dari pihak kementerian," kata dia, Jumat, 10 Oktober 2025.

2 tersangka korupsi laptop Kemendikbudristek

Uang yang dikembalikan itu tidak sedikit dan disetorkan dalam dua mata uang. Ada rupiah dan dollar Amerika Serikat (AS). Hanya saja, Anang masih menutup rapat soal nominal pastinya.

 "Nominalnya saya tidak, mungkin nanti di persidangan nantikan ungkap," kata Anang.

Untuk diketahui, Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022 pada 5 September 2025.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan bahwa pada tahun 2020, Nadiem selaku Mendikbud saat itu bertemu pihak dari Google Indonesia.

Pertemuan itu dalam rangka membicarakan mengenai produk dari Google, salah satunya adalah program Google for Education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh kementerian, terutama kepada peserta didik.

Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan Nadiem Makarim dengan pihak Google Indonesia, telah disepakati bahwa produk dari Google, yaitu Chrome OS dan Chrome Devices Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat TIK.

Nadiem Makarim pakai baju tahanan Kejagung

Photo :

  • Dok. Kejaksaan Agung

Kemudian, dilaksanakan rapat tertutup guna membahas pengadaan dengan menggunakan Chromebook. Padahal, pada saat itu, pengadaan alat TIK belum dimulai.

Untuk meloloskan Chromebook, pada awal tahun 2020, Nadiem Makarim selaku menteri menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek.

Padahal, sebelumnya surat Google tersebut tidak dijawab oleh Menteri Pendidikan sebelumnya, Muhadjir Effendy.

"(Muhadjir Effendy) Tidak merespons karena uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk Sekolah Garis Terluar (SGT) atau daerah terluar, tertinggal, terdepan (3T)," kata Nurcahyo.

Halaman Selanjutnya

Lalu, atas perintah Nadiem soal pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 yang akan menggunakan Chromebook, tersangka SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur PAUD dan tersangka MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021, membuat petunjuk teknis maupun petunjuk pelaksanaan yang spesifikasinya sudah mengunci (Chrome OS).

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |