Dibuka Pimpinan DPR, Rakernas AKSI Bakal Hasilkan Rekomendasi untuk Pemerintah

4 days ago 7

Rabu, 9 September 2026 - 20:10 WIB

Jakarta, VIVA – Pimpinan DPR RI membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKSI) yang diikuti perwakilan kepala desa dari 28 provinsi dan 160 kabupaten/kota.

Hadir dalam pembukaan Rakernas tersebut Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, dan Wakil Ketua DPR Sari Yuliati.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Rakernas juga dihadiri oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto dan wakilnya Ahmad Riza Patria.

Dasco mengatakan Rakernas tersebut akan menghasilkan rekomendasi untuk kemudian disampaikan ke pemerintah melalui Menteri Desa.

“Saya tadi didampingi oleh sejawat pimpinan DPR beserta Menteri Desa dan Wamen Desa, yang tadi juga sudah melihat paparan visi-misi dari AKSI,” kata Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu, 9 September 2026.

“Dan kemudian setelah Rakernas, mereka akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah melalui Menteri Desa tentunya,” lanjut dia.

Sementara itu, Yandri mengatakan pemerintah akan menerima berbagai rekomendasi yang dihasilkan para kepala desa tersebut.

“Kami akan menunggu rekomendasi dari AKSI untuk membangun dari desa sesuai astacita ke-6 Bapak Presiden Prabowo,” ujar Yandri.

Di samping itu, Ketua Umum DPP AKSI Irawadi mengapresiasi DPR yang telah memberikan ruang bagi para kepala desa untuk berkomunikasi langsung dengan pemerintah pusat.

Menurutnya, pertemuan tersebut menunjukkan tidak adanya jarak antara kepala desa, DPR, dan pemerintah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kami merasa sangat berbesar hati, saat ini antara pimpinan DPR, antara DPR di pusat dan masyarakat dan kepala desa tidak berjarak, bisa langsung berkomunikasi. Juga dengan Menteri, saat ini desa benar-benar merasa dihargai. Bisa bypass komunikasi,” ujar Irawadi. 

tvOnenews.com/Syifa Aulia

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah

DPR Tegaskan Afirmasi Perempuan di Penyelenggara Pemilu Berbeda dengan Peserta Pemilu

DPR menegaskan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan dalam penyelenggara pemilu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu)

img_title

VIVA.co.id

9 September 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |