Jakarta, VIVA – Politisi PDI Perjuangan (PDIP) Ellen Taroreh melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polda Metro Jaya. Laporan itu dibuat setelah foto Ellen dikaitkan dengan sosok ojek online (ojol) Melva Pardede yang sempat viral saat demo di depan Gedung DPR/MPR RI pada 27 Agustus 2026.
Ellen didampingi Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP Jakarta saat membuat laporan pada Senin, 7 September 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/6616/IX/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Sekretaris BBHAR PDIP Jakarta, Budhi Sembiring, mengatakan terdapat sejumlah akun yang mengunggah foto Ellen dan mengaitkannya dengan Melva.
“Ellen taroreh membuka akun instagram dan melihat ada berapa akun @tommybr_jipro, @wuzzerzone_reborn2, @gan_.d, @fatmawati. rauf, @dyth47626, @lita.gading yang menyebarkan fotonya dikaitkan dengan Melva Pardede (ojol) yang viral pada demo 27 agustus 2026 di gedung DPR,” kata Budhi.
Budhi memastikan foto yang beredar tersebut memang merupakan foto Ellen. Namun, dia menegaskan perempuan dalam foto itu bukan Melva.
Ellen disebut merupakan kader PDIP yang menjabat sebagai Wakabid Penanggulangan Bencana, Kesehatan, Perempuan dan Anak, DPC Jakarta Selatan. Foto tersebut diambil ketika Ellen menghadiri konferensi pers di Sekolah Partai PDI-P, Jakarta, Rabu, 25 Februari 2026.
Dalam foto itu, Ellen terlihat mengenakan kupluk cokelat dan duduk bersama sejumlah kader PDIP, di antaranya Adian Napitupulu, My Esti Wijayati dan Denny Wahyudi alias Denny Cagur.
“Ibu Ellen ini kan merasa difitnah, dicemarkan nama baiknya seperti itu. Jadi tujuannya supaya jelas bahwa Melva itu bukan kader atau orang PDIP. Bahwa foto yang disebarkan itu fotonya dia. Bukan Melva. Supaya secara fakta dan hukum secara jelas,” katanya.
Budhi mengatakan Ellen sejak awal tidak pernah mengenal akun-akun media sosial yang mengunggah dan mengaitkan fotonya dengan Melva.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Karena itu, BBHAR PDIP Jakarta berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti penyidik Polda Metro Jaya.
Laporan itu dibuat atas dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 264 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan atau Pasal 433 KUHP UU No. 1 Tahun 2023.
Halaman Selanjutnya
Budhi menyerahkan sepenuhnya kepada Ellen terkait kemungkinan penyelesaian apabila nantinya terdapat akun yang meminta maaf. Namun, dia menilai proses hukum tetap perlu berjalan agar persoalan tersebut mendapat kejelasan.

6 days ago
19













