Jakarta, VIVA – Komisi VIII DPR RI dorong pemerintah membuat peraturan dan panduan terkait dengan umrah mandiri.
Anggota Komisi VIII DPR Ashari mengungkapkan, bahwa penerbitan panduan ini harus dilakukan untuk menjamin jemaat tetap nyaman dalam melaksanakan ibadah pasca dilegalkannya Umrah mandiri.
"Pemerintah perlu segera menerbitkan panduan agar pelaksanaan umrah mandiri tetap memenuhi syarat sahnya, serta memastikan jemaah beribadah dengan sehat, nyaman, dan selamat," katanya, dikutip Rabu 29 Oktober 2025.
Ashari mengungkapkan, pemerintah juga harus melihat kebijakannya itu sesuai dengan Arab Saudi. Salah satunya ketentuan yang mengatur pemesanan hotel melalui aplikasi Nusuk.
"Panduan yang jelas akan sangat membantu jemaah yang ingin berumrah secara mandiri. Jangan sampai pelaksanaan umrah tidak sah secara syariat dan merugikan jamaah hanya karena kekeliruan teknis, seperti pengambilan miqat, tata cara ibadah, atau ketentuan barang bawaan," ujarnya.
Di sisi lain ia meminta agar masyarakat mempersiapkan diri dengan baik sebelum melakukan perjalanan umrah secara mandiri.
"Kami berharap masyarakat bijak mempelajari tata pelaksanaan umrah dan semua ketentuannya. Jangan sampai aspek sah ibadah terabaikan hanya karena ingin melaksanakan secara mandiri," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah bersama DPR akhirnya resmi melegalkan pelaksanaan ibadah umrah secara mandiri melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).
Kebijakan ini menjadi terobosan besar karena sebelumnya, umrah hanya bisa dilakukan lewat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau pemerintah.
Kini, masyarakat memiliki pilihan baru: menunaikan umrah secara mandiri tanpa melalui biro perjalanan.
Pasal 86 ayat (1) UU PIHU menyebutkan bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan:
a) melalui PPIU,
b) secara mandiri, atau
c) melalui Menteri.
Aturan ini menandai babak baru dalam penyelenggaraan ibadah umrah di Indonesia yang lebih fleksibel, transparan, dan memberi ruang bagi jamaah untuk mengatur perjalanannya sendiri.
Meski sudah dilegalkan, tidak semua orang bisa langsung berangkat umrah mandiri.
Pemerintah menetapkan lima syarat utama yang wajib dipenuhi agar perjalanan tetap sesuai aturan dan terjamin keamanannya.
Berdasarkan Pasal 87A UU PIHU, berikut syarat-syarat tersebut:
1. Beragama Islam
2. Memiliki paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan sejak tanggal keberangkatan.
3. Memiliki tiket pesawat pergi-pulang dengan tanggal keberangkatan dan kepulangan yang jelas.
4. Memiliki surat keterangan sehat dari dokter.
5. Memiliki visa umrah dan bukti pembelian paket layanan dari penyedia resmi yang tersaftar dalam Sistem Informasi Kementerian. (Ant)
Halaman Selanjutnya
tvOnenews/Aldi Herlanda

3 weeks ago
16









