Pacitan, VIVA – Sheila Arika, wanita asal desa Jeruk, Bandar, Pacitan harus menerima kenyataan pahit usai dinikahi kakek berusia 74 tahun bernama Tarman pada 8 Oktober 2025 kemarin. Hal ini berkaitan dengan mahar pernikahan yang diberikan Mbah Tarman senilai Rp 3 miliar dalam bentuk cek.
Cek bernilai Rp 3 miliar tersebut ternyata palsu. Hal ini terungkap saat pihak Sheila ingin mencairkan cek tersebut. Tak sampai di situ, Mbah Tarman juga langsung kabur meninggalkannya dan ’menggondol’ motor milik keluarga Sheila.
Menyusul dengan mahar palsu tersebut bagaimana status pernikahan keduanya secara Islam? Lalu apakah Sheila bisa mengajukan tuntutan terhadap Mbah Tarman?
Terkait dengan status pernikahan Sheila, pendakwah kenamaan Buya Yahya angkat bicara. Dijelaskan Buya Yahya bahwa jika mahar yang diberikan ternyata palsu maka status pernikahannya dalam Islam tetap sah.
”Masalah mahar palsu, nikahnya tetap sah. Orang nikah dengan mahar palsu nikahnya tetap sah,” kata Buya Yahya seperti dikutip dari laman Al Bahjah TV, Jumat 10 Oktober 2025.
Lebih lanjut diungkap oleh Buya Yahya bahkan saat prosesi ijab qabul dan maharnya tidak disebutkan. Maka pernikahan tersebut tetap sah dalam Islam. Namun pihak suami harus tetap membayarkan mahar mitsil terhadap sang istri setelah pernikahan tersebut.
Mahar mitsil adalah mahar yang jumlah atau bentuknya tidak disebutkan dan disepakati saat akad nikah, melainkan akan ditetapkan kemudian berdasarkan jumlah dan bentuk yang biasa diterima oleh keluarga pihak perempuan di lingkungan mereka atau masyarakat umum.
” Bahkan di dalam Islam tidak disebutkan maharnya pernikahannya tetap sah. Hanya nanti dibayarkan mahar midzir, kalau maharnya tidak disebutkan mahar midzir itu adalah mahar umumnya wanita seperti dia berapa sih di kampung itu? Umumnya Rp 500 ribu, Rp 100 juta, Rp 500 juta seperti itu,” jelasnya.
Sementara itu, terkait dengan penyebab mahar terutama mahar emas palsu bisa jadi ada dua kemungkinan ungkap Buya Yahya. Pertama memang pihak pria ditipu oleh penjual emas atau yang kedua memang pihak pria berbohong.
” Adapun kalau emas palsu ada dua kemungkinan bisa jadi laki-laki itu tertipu saking semangatnya belanja ke toko emas. Sama toko emasnya dibohongi ya bisa jadi dibohongi dia, makanya maharnya tetap saja wajib mengganti. Atau dia niat membohongi. Tetap sah nikahnya tapi bohong, kalau dia berbohong ya dosa dia. Tapi nikahnya tetap sah, mungkin nanti istrinya mungkin dia merelakan tidak menuntut ya sah-sah saja menjatuhkan haknya,” jelasnya.
Halaman Selanjutnya
Bisakah Pihak Pengantin Wanita Menuntut?

3 weeks ago
11









