Dipanggil KPK Dua Kali, Anggota DPR Gerindra Anwar Sadad Kembali Mangkir!

3 hours ago 2

Selasa, 24 Juni 2025 - 11:51 WIB

Jakarta, VIVA – Penyidik KPK menjadwalkan panggilan kepada Anggota DPR fraksi Gerindra, Anwar Sadad terkait dengan kasus dugaan korupsi berupa pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022. Namun, pada panggilannya, Anwar Sadad justru tak hadiri panggilan KPK.

Penyidik KPK sejatinya memanggil Anwar Sadad pada Senin 23 Juni 2025 kemarin. Panggilan tersebut merupakan panggilan keduanya dari KPK kepada Anwar Sadad.

"Ini sudah panggilan ke-2, dimana pada panggilan pertama yang bersangkutan beralasan ada keperluan terkait partai," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa 24 Juni 2025.

Jubir KPK Budi Prasetyo

Photo :

  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Budi menyebutkan bahwa AS ketika tidak hadir selalu menyertakan alasan tidak penuhi panggilan penyidik. Bahkan, KPK sudah mencatatkan setiap alasan ketidakhadirannya.

"Penyidik tentunya mencatat semua alasan yang dikemukakan oleh yang bersangkutan, dan akan mengambil langkah sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Budi.

Sadad diperiksa bersama dengan saksi lainnya yakni, Fauzi (swasta), Fauzan Adima (Eks Anggota DPRD Sampang), Nur Aliwafa (Swasta), dan Ikmal Putra (PNS). Mereka semua hadir dan dicecar mengenai informasi seputar korupsi dugaan dana hibah Jawa Timur.

"Didalami terkait dengan proses pengusulan dana hibah prov Jatim," tukas Budi.

Diketahui, Anwar Sadad merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur. Namun, sampai dengan saat ini KPK belum menahan para tersangka.

KPK menjerat 21 orang sebagai tersangka. Mereka juga telah dicegah bepergian ke luar negeri.

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.

Pengusutan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022 itu merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dkk.

Sahat Tua Simandjuntak telah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa, 26 September 2023. Sahat juga dihukum uang pengganti sebesar Rp 39,5 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Sahat terbukti menerima fee dana hibah pokok pikiran masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020–2022, serta APBD 2022–2024 yang masih akan ditetapkan untuk wilayah Kabupaten Sampang. Total anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat sebesar Rp 200 miliar.

Halaman Selanjutnya

KPK menjerat 21 orang sebagai tersangka. Mereka juga telah dicegah bepergian ke luar negeri.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |