Jakarta, VIVA – Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri menetapkan sementara 16 pulau yang menjadi sengketa antara Trenggalek dan Tulungagung masuk ke dalam wilayah administrasi Provinsi Jawa Timur.
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir menjelaskan bahwa rapat yang membahas soal penataan pulau itu tak menetapkan 13 pulau, melainkan 16 pulau.
“Dari hasil rapat tersebut, kita menetapkan bahwa 16 pulau tersebut untuk sementara masuk dalam cakupan wilayah administrasi Provinsi Jawa Timur,” kata Tomsi di kantor Kemendagri, Selasa, 24 Juni 2025.
Tomsi mengatakan untuk sementara ini pulau-pulau yang menjadi sengketa tidak masuk ke dalam wilayah Trenggalek maupun Tulungagung.
“Jadi, tidak masuk Trenggalek, tidak juga masuk Tulungagung. Masuk wilayah administrasi Provinsi Jawa Timur,” jelas Tomsi.
Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, & Panjang, di perbatasan Aceh-Sumut
Photo :
- ANTARA/HO-Diskominfo Sumut
Pun, dia juga menambahkan mengenai keputusan lebih lanjut mengenai sengketa bakal diputuskan dalam rapat yang diagendakan dihadiri oleh Gubernur Jawa Timur, Bupati Trenggalek, Bupati Tulungagung maupun pihak terkait lainnya.
“Kita akan melanjutkan rapat musyawarah mengenai penataan administrasi 16 pulau tersebut,” lanjut Tomsi.
Adapun rapat mengenai keputusan tersebut turut dihadiri Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA, Sekda Jawa Timur, Bupati Trenggalek, Topografi Angkatan Darat (Topad), hingga Kementerian ATR BPN, dan Kementerian KKP.
Sebelumnya, Kemendagri mengaku berhati-hati dalam melakukan proses evaluasi terkait sengketa 13 pulau antara Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung di Jawa Timur.
Wamendagri Bima Arya Sugiarto mengatakan pihaknya belajar dari kasus sengketa empat pulau antara Sumatera Utara-Aceh. Empat pulau itu sudah ditetapkan masuk ke Aceh.
“Tentu kami hati-hati, tidak saja soal data geografis. Tapi, historis dan kesepakatan-kesepakatan masa lalu penting sedang ditelusuri,” ujar Bima saat ditemui di Jakarta, Sabtu.
Ia bilang Kemendagri sedang mendalami dokumen yang diterima dari masing-masing Pemkab Trenggalek maupun Tulungagung.
Kata dia, dua pemkab itu memiliki versi masing-masing mengenai 13 pulau tersebut. Dengan demikian, dokumen yang diajukan keduanya terus dipelajari dengan cermat. “Pasti nanti kami pelajari soal dokumennya, perkembangannya,” tutur dia.
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya, Kemendagri mengaku berhati-hati dalam melakukan proses evaluasi terkait sengketa 13 pulau antara Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung di Jawa Timur.