Pelapor Roy Suryo Cs Desak Irjen Karyoto Percepat Penanganan Kasus Ijazah Palsu Jokowi

10 hours ago 2

Selasa, 24 Juni 2025 - 17:30 WIB

Jakarta, VIVA - Polemik tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru. Para pelapor yang tergabung dalam Tim Advokat Public Defender dari Peradi Bersatu mendesak Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto agar mempercepat proses penyelidikan kasus tersebut, yang kini ditangani langsung oleh Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Bersatu, Zevrijin Boy Kanu menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan surat resmi kepada Kapolda Metro sebagai bentuk permohonan agar laporan mereka segera ditingkatkan ke tahap penyidikan (sidik).

“Kami memberikan surat resmi kepada Pak Kapolda terkait permohonan kami untuk segera menaikkan kasus yang kami laporkan ke tahap sidik,” ujar Zevrijn di Markas Polda Metro Jaya, pada Selasa, 24 Juni 2025.

Foto Pelapor Roy Suryo CS

Photo :

  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Menurut Zevrijn, lambannya penanganan kasus ini berpotensi menciptakan narasi liar di publik yang justru memperkeruh suasana dan menimbulkan kegaduhan sosial.

“Kalau terlalu lama, sekali lagi saya katakan berarti kita membiarkan narasi-narasi penuh dengan fitnah, kebohongan, terus berkecamuk, berkelanjutan di mana-mana dan ini menimbulkan polarisasi di kalangan masyarakat,” kata Zevrijn.

Untuk diketahui, Tim Advocate Public Defender dari Peradi Bersatu selaku pelapor Roy Suryo cs perihal laporan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, diperiksa terakhir pada 13 Mei lalu. Mereka juga membawa beberapa bukti.

“Jadi kami datang, advokat, public defender datang memenuhi panggilan polisi untuk Roy Suryo cs. Kemudian, hari ini kita akan berikan beberapa bukti-bukti ya, nanti itu setelah pemeriksaan baru kita bicara lagi apa aja, seperti apa,” kata Tim Advocate Public Defender, Ade Darmawan pada Selasa, 13 Mei 2025.

Mereka membawa 16 bukti dalam pemeriksaan. Kemudian, ada sembilan video yang diserahkan ke penyidik perihal laporan yang mereka buat.

“Artinya, ini perilaku-perilaku yang tidak biasa nih, di masyarakat kita. Bahwa pencemaran, hujatan, dan yang paling penting ini ada unsur yang mengunggah data pribadi orang,” kata dia.

Tim lain bernama Lechumanan, menyebut yang disampaikan Roy Suryo cs masuk dalam Pasal 160 KUHP tentang penghasutan juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU ITE. Dalam pasal itu, laporan yang dibuat berdasar delik murni. Hal ini dinilai beda dengan laporan yang dibuat Jokowi langsung yang merupakan delik aduan.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya memutuskan untuk menarik empat laporan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) yang telah dilayangkan sejumlah pihak ke beberapa Polres di wilayah hukumnya.

“Ada empat, empat polres di DKI dan beberapa Polres lainnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan Kamis, 12 Juni 2025.

Ade Ary menjelaskan, hal tersebut bertujuan untuk menjadikan satu laporan terkait ijazah palsu Jokowi dan ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. “Jadi total ada lima laporan yang ditangani oleh Penyelidik Subdit Kamneg,” kata dia.

Halaman Selanjutnya

“Jadi kami datang, advokat, public defender datang memenuhi panggilan polisi untuk Roy Suryo cs. Kemudian, hari ini kita akan berikan beberapa bukti-bukti ya, nanti itu setelah pemeriksaan baru kita bicara lagi apa aja, seperti apa,” kata Tim Advocate Public Defender, Ade Darmawan pada Selasa, 13 Mei 2025.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |