Anies Baswedan Ungkap Alasan Datang Langsung ke PN Jakpus Hadiri Sidang Kasus Korupsi Tom Lembong

9 hours ago 2

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:15 WIB

Jakarta, VIVA – Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tiba-tiba datang menyaksikan persidangan kasus dugaan korupsi importasi gula kristal mentah, dengan terdakwa Menteri Perdagangan (Mendag) RI tahun 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Selasa, 24 Juni 2025.

Anies menjelaskan alasan kedatangannya. Dia menuturkan bahwa dirinya sengaja datang karena merupakan sahabat dari terdakwa Tom Lembong.

"Saya datang sebagai sahabat dari Tom dan selama ini juga mengikuti terus seluruh perjalanan persidangan karena memang ada rekamannya, ada data-data," ujar Anies Baswedan kepada wartawan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa, 24 Juni 2025.

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat hadir dalam persidangan Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Ist)

Photo :

  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Anies menjelaskan bahwa kedatangannya untuk menyaksikan sidang Tom Lembong karena sudah beberapa waktu tidak mengikuti perkembangannya. Anies datang karena ingin mengetahui secara langsung perkembangan sidang Tom Lembong.

"Ya kami ini bersahabat dalam artian sesungguhnya dan keluarga kita dekat kemudian beberapa bulan ini kan tidak bisa mengikuti perkembangan secara detail, day to day jadi saya mau cerita lansgung ke Tom bahwa Tia dan Ali sudah dikaruniai anak. Dan saya tadi sampaikan pada Tom," kata Anies.

Anies merasa senang dengan sejumlah keterangan para ahli yang telah dihadirkan dalam sidang. "Saya tadi salut dengan kesaksian para ahli yang memiliki relevansi yang memiliki kompetensi dan disampaikan dengan objektif," ujarnya.

Anies berharap hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat bisa memberikan putusan atau vonis dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan.

"Hakim menghormati prinsip-prinsip objektifitas, dan mari kita semua seluruh unsur yang ada di negeri ini memberikan ruang kepada hakim untuk mengambil keputusan dengan objektif tanpa ada tekanan dari manapun juga dan saya yakin hakim akan memutuskan dengan mengandalkan prinsip kebenaran kejujuran kepastian hukum objektifitas," kata Anies.

Adapun agenda persidangan Tom Lembong yakni mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan oleh kubu terdakwa. Ahli yang dihadirkan tersebut adalah Ahli Kebijakan Publik Antoni Budiawan, Ahli atau Pengamat Keuangan Publik Fitarison, dan Ahli Perpajakan Haula Rusdiana.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Tom Lembong  telah merugikan negara Rp578 miliar terkait dugaan korupsi impor gula di Kemendag pada tahun 2015–2016.

Dakwaan terhadap Tom Lembong dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada Kejagung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, 6 Maret 2025.  

"Kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2016," ujar jaksa saat bacakan surat dakwaan di ruang sidang.

Jaksa menyampaikan Tom diduga telah memperkaya diri bersama 10 orang pejabat korporasi yang merugikan negara Rp515.408.740.970,36.

Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya

Adapun agenda persidangan Tom Lembong yakni mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan oleh kubu terdakwa. Ahli yang dihadirkan tersebut adalah Ahli Kebijakan Publik Antoni Budiawan, Ahli atau Pengamat Keuangan Publik Fitarison, dan Ahli Perpajakan Haula Rusdiana.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |