KPK Geledah Dua Rumah di Jaksel Terkait Korupsi di ASDP, 5 Mobil Mewah dan Senpi Disita

10 hours ago 3

Selasa, 24 Juni 2025 - 17:49 WIB

Jakarta, VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha atau KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022. Dua rumah di kawasan Jakarta Selatan menjadi target penyidik untuk digeledah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa upaya paksa berupa penggeledahan itu, dilakukan pada Senin 23 Juni 2025 kemarin.

"Tim KPK melakukan penggeledahan terhadap 2 rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan. Penggeledahan ini terkait dengan Penyidikan Perkara ASDP yang masih berjalan," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa 24 Juni 2025.

Dalam upaya penggeledahan itu, Budi menyebut penyidik berhasil menyita lima kendaraan berupa mobil mewah. Bahkan, penyidik juga menyita senjata api (senpi).

"Pada penggeledahan tersebut, penyidik menyita 5 kendaraan mewah, yaitu Lexus 2 unit, Maybach 1 unit, Alphard 1 unit, dan Xpander 1 unit," kata Budi.

"Selain kendaraan, penyidik juga menyita senjata api laras pendek dan panjang kaliber 32," tandasnya.

Selanjutnya, penyidik melakukan pemasangan tanda penyitaan terhadap rumah dan bidang tanah yang berlokasi di Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT ASDP. Penahanan dilakukan KPK pada Kamis 13 Februari 2025.

KPK menahan tiga orang tersangka selama 20 hari kedepan. Mereka ditahan sampai 4 Maret 2025. 

"KPK melakukan Upaya Paksa berupa Penahanan terhadap 3 (tiga) orang mantan Dewan Direksi PT ASDP, yaitu IP. MYH dan HMAC untuk 20 hari kedepan, sampai dengan Tanggal 4 Maret 2025, di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK," ujar Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo di KPK, Kamis 13 Februari 2025.

Hanya tiga tersangka yang ditahan. Padahal, KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Budi menyebut para tersangka bakal ditahan di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur, Cabang Rutan KPK.

"Surat Perintah Penahanan Nomor: 10-12/DIK.01.03/01/02/2025, Tanggal 13 Februari 2025," kata dia.

Adapun empat orang yang dijadikan tersangka oleh KPK yakni pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie, mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry MAC.

Akibat upaya jahat para tersangka, negara ditaksir rugi Rp893,1 miliar dalam kasus ini. Kerugian negara usai Jembatan Nusantara mewariskan utangnya setelah diakuisisi.

Halaman Selanjutnya

KPK menahan tiga orang tersangka selama 20 hari kedepan. Mereka ditahan sampai 4 Maret 2025. 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |