KPK Usut Korupsi Kuota Haji Era Yaqut Cholil, DPR: Hasil Pansus Silakan Ditindaklanjuti

4 hours ago 2

Selasa, 24 Juni 2025 - 15:21 WIB

Jakarta, VIVA - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal buka suara soal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mulai mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. 

Cucun menilai, hasil laporan panitia khusus (pansus) haji bersama pemerintah bisa menjadi rujukan atau ditindaklanjuti oleh KPK untuk mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut. 

"Ya itu kan hasil pansus yang lama, silakan, jalan saja. Kalau hasil pansus yang lama, itu kan aparat penegak hukum. Itu kan hasil DPR sama pemerintah tinggal ditindaklanjuti sama aparat penegak hukum," kata Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 24 Juni 2025. 

Menurut Cucun, KPK juga bisa memanggil Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama (Menag) RI periode 2020-2024 dalam pengusutan dugaan korupsi tersebut.

Dia lantas menyinggung soal absennya Yaqut Cholil saat rapat pansus yang membahas soal kasus kuota haji.

"Ya, jelas kan kalau ada hasil pansus ya dipanggil lah. Kemarin di pansus enggak hadir. Kalau nanti KPK akan ada tahapan ya siapa yang dipanggil dulu, kemudian keterangan-keterangan, tinggal penyelidikan nanti disampaikan akan naik tahap ke sidik, KPK sudah punya tahapannya, ada hasil pansus kemarin," tutur dia.

Menteri Agama Yaqut Cholil

Sebelumnya, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi berupa dana penambahan kuota haji. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membenarkan dugaan korupsi kasus itu.

"Benar, perkara kuota haji sedang diusut,” kata Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Kamis 19 Juni 2025.

Adapun KPK sejak 2024 sudah menerima lima laporan pengaduan tentang dugaan korupsi dana kuota haji. Aduan dugaan korupsi dana kuota haji ramai saat era Menag RI Yaqut Cholil Qoumas.

Laporan pertama yang diterima KPK berasal dari Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) pada Rabu, 31 Juli 2024. Mereka mendesak KPK memeriksa Yaqut Cholil dan Wakilnya Saiful Rahmat Dasuki.

Kemudian, laporan yang kedua ialah dari Front Pemuda Anti-Korupsi pada Kamis, 1 Agustus 2024. Mereka menyebut ada kejanggalan dalam pengalihan kuota haji secara sepihak oleh Kemenag RI.

Laporan selanjutnya datang dari mahasiswa STMIK Jayakarta. Mereka membuat laporan pengaduan ke KPK pada Jumat, 2 Agustus 2024.

Selanjutnya, laporan keempat dilayangkan oleh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (AMALAN Rakyat) pada Senin, 5 Agustus 2024.

Laporan terakhir dilayangkan oleh kelompok masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Perempuan Indonesia (JPI) kepada KPK pada Selasa, 6 Agustus 2024.

Halaman Selanjutnya

"Benar, perkara kuota haji sedang diusut,” kata Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Kamis 19 Juni 2025.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |