Jakarta, VIVA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan belum memiliki rencana khusus untuk memungut pajak baru dari pemilik rumah kontrakan pada 2027.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawati mengatakan penyusunan program kerja DJP untuk 2027 masih mempertimbangkan sejumlah faktor. Pertimbangan tersebut mencakup parameter pelaksanaan program, analisis risiko, kesiapan sistem, hingga kondisi ekonomi dan masyarakat.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Hingga saat ini, belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada tahun 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa," ujar Inge dalam keterangan tertulis, Senin 10 Agustus 2026.
Inge menjelaskan pengawasan kepatuhan pajak dilakukan menggunakan data dan analisis risiko. DJP tetap mempertimbangkan asas keadilan dan proporsionalitas serta kondisi ekonomi masyarakat dalam menjalankan pengawasan.
Menurutnya, kepemilikan rumah kontrakan tidak otomatis menjadi dasar bagi DJP untuk melakukan pengawasan. Pemeriksaan dilakukan dengan melihat profil wajib pajak dan tingkat risiko kepatuhan secara keseluruhan.
DJP juga memahami bahwa pemilik rumah kontrakan memiliki kondisi yang berbeda-beda. Sebagian masyarakat hanya mempunyai beberapa unit rumah kontrakan dalam skala kecil dan menjadikannya sebagai salah satu sumber pendapatan.
Karena itu, Inge mengatakan pengawasan akan dilakukan secara terukur dengan tetap menggunakan pendekatan persuasif dan edukatif. Langkah tersebut ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak tanpa mengabaikan kondisi masyarakat.
"DJP terus mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta kemudahan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan," tambahnya.
Inge menambahkan pemerintah tetap berupaya memperluas kepatuhan perpajakan dan mengoptimalkan penerimaan negara berdasarkan aturan yang berlaku.
Salah satu arah kebijakan perpajakan adalah memperkuat basis pajak serta meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan yang sudah ditetapkan.
Dalam konteks tersebut, pendapatan yang diperoleh dari penyewaan properti menjadi salah satu hal yang kembali mendapat perhatian.
Inge menegaskan penghasilan yang berasal dari penyewaan tanah dan/atau bangunan pada dasarnya sudah termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Dengan demikian, hal tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru," tambahnya.
Dengan demikian, DJP menegaskan tidak ada jenis pajak baru yang secara khusus akan dikenakan kepada pemilik rumah kontrakan pada 2027. Yang berlaku adalah kewajiban perpajakan atas penghasilan sewa yang memang telah diatur sebelumnya.
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya, Kementerian Keuangan menyampaikan rencana memperluas basis perpajakan pada 2027 sebagai salah satu strategi meningkatkan penerimaan negara.

4 hours ago
4



















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9295770/original/019030800_1783944385-20260713_094007.jpg)
