Jakarta, VIVA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif listrik PT PLN (Persero) tidak mengalami kenaikan pada Kuartal III 2026 atau periode Juli hingga September 2026.
Keputusan tersebut diambil pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah kondisi global yang terus berubah. Selain itu, tarif listrik yang tetap diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung daya saing industri dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan kebijakan mempertahankan tarif listrik menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kondisi ekonomi nasional.
"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," jelas Bahlil dalam keterangan resmi, dikutip Senin, 10 Agustus 2026.
Tarif Listrik Non-Subsidi Tetap
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif atau tariff adjustment untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi sejatinya dilakukan setiap tiga bulan.
Perubahan tarif tersebut dihitung berdasarkan empat parameter ekonomi makro, yakni kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Untuk penetapan tarif listrik Kuartal III 2026, parameter yang digunakan merupakan realisasi pada periode Februari hingga April 2026.
Pada periode tersebut, kurs tercatat sebesar Rp16.959,32 per dolar AS. Sementara itu, ICP berada di level US$96,12 per barel, inflasi sebesar 0,21 persen, dan HBA sebesar US$70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.
Meski berdasarkan formula terdapat potensi perubahan tarif, pemerintah memilih untuk tidak menaikkan tarif listrik selama Kuartal III 2026.
Keputusan tersebut diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah kondisi perekonomian global yang dinamis.
Pelanggan Subsidi Juga Tak Mengalami Perubahan
Kebijakan tarif listrik tetap tidak hanya berlaku bagi pelanggan non-subsidi.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Bahlil menyebut sebanyak 24 golongan pelanggan bersubsidi juga dipastikan tidak mengalami perubahan tarif listrik selama periode tersebut.
Kelompok pelanggan yang mendapat kepastian tarif antara lain pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Halaman Selanjutnya
"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan," ucap Bahlil.

4 hours ago
4



















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9295770/original/019030800_1783944385-20260713_094007.jpg)
