Jakarta, VIVA – Sosok Sutrimo masih menjadi tanda tanya di tengah penyidikan kasus kematiannya yang kini ditangani Polda Metro Jaya. Pria tersebut sebelumnya ramai disebut sebagai Kepala Rumah Tangga (Karumga) mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Namun, polisi belum memberikan penegasan mengenai status Sutrimo maupun hubungan dirinya dengan Febrie Adriansyah. Penyidik saat ini memilih berkonsentrasi mengungkap penyebab kematian Sutrimo yang dilaporkan pihak keluarga sebagai kematian tidak wajar.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin mengatakan, penyidikan difokuskan pada peristiwa kematian Sutrimo dan fakta hukum yang ditemukan selama proses penyidikan.
"Konsentrasi penyidikan kami adalah terhadap seseorang yang diduga meninggal dunia, sehingga dengan adanya laporan dugaan meninggal dunianya tidak wajar menurut pihak keluarga, kami berkonsetrasi menentukan atau menemukan apakah yang bersangkutan tersebut meninggal dunianya penyebabnya karena apa. Sehingga nanti apabila di kemudian hari ada hal-hal yang ditemukan dalam proses penyidikan, tentunya dari tim penyidikan akan berfokus pada fakta hukum yang ditemukan selama proses penyidikan dari sebuah peristiwa hukum yang kemarin terjadi," tuturnya, Senin, 10 Agustus 2026.
Iman juga tidak secara langsung membenarkan ketika ditanya apakah Sutrimo memang merupakan mantan Karumga Febrie Adriansyah.
Terkait pertanyaan mengenai sosok Sutrimo, Iman menegaskan polisi akan memperlakukan setiap korban secara sama tanpa melihat latar belakang maupun identitasnya.
"Terkait korban, Polri akan memperlakukan siapa pun, korban atau siapa pun yang menjadi korban dari sebuah perbuatan pidana, entah itu siapa, entah itu siapa, kami perlukan sama," kata dia lagi.
Sebelumnya diberitakan, keluarga Sutrimo, warga Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, akhirnya membawa persoalan kematian Sutrimo ke ranah hukum.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Mereka meminta kepolisian mengungkap secara terang penyebab meninggalnya Sutrimo. Laporan tersebut telah diterima Polresta Banyumas dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/79/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH.
Kuasa hukum keluarga Sutrimo, Aan Rohaeni, mengatakan laporan dibuat bukan karena keluarga sudah menuduh atau mencurigai pihak tertentu. Langkah tersebut ditempuh untuk memperoleh kepastian mengenai kematian Sutrimo.
Halaman Selanjutnya
“Prinsipnya keluarga cuma minta kepastian hukum terkait meninggalnya saudara Sutrimo. Wajar atau tidak, cuma itu saja,” kata Aan, dikutip Minggu, 9 Agustus 2026.

3 hours ago
3



















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9295770/original/019030800_1783944385-20260713_094007.jpg)
