Siap Beli Saham BEI, Danantara: Masih Proses, Beberapa Bulan ke Depan Bisa Rampung

4 hours ago 4

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:12 WIB

Jakarta, VIVA – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) menyatakan tengah mempersiapkan proses upaya mempunyai kepemilikan atas saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

Chief Investment Officer (CIO) Danantara Indonesia, Pandu Sjahrir mengatakan saat ini pihaknya tengah dalam pembahasan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait proses untuk mempunyai kepemilikan sama atas BEI tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ya, demutualisasi kita masih proses, baik dengan OJK dan juga dengan Direksi Bursa, insyaAllah beberapa bulan ke depan bisa rampung,” ujar Pandu ditemui awak media di Gedung BEI, Jakarta, Senin, 10 Agustus 2026.

Pandu menjelaskan, bahwa proses demutualisasi BEI saat ini tengah dalam tahap penyusunan Peraturan OJK (POJK), yang ditargetkan selesai pada September 2026.

Terkait porsi kepemilikan saham atas BEI, Pandu mengatakan bahwa perihal tersebut saat ini tengah dibahas oleh Danantara, dan informasinya akan segera disampaikan kepada publik.

“Nanti detilnya bakal kita share ke semua sebentar lagi. Ini lagi berkomunikasi baik dengan OJK dan Bursa,” ujar Pandu.

Pandu menjelaskan, kepemilikan Danantara terhadap BEI akan dilakukan melalui PT Danantara Investment Management (DIM), yang mana pembelian saham tersebut merupakan bagian dari investasi Danantara.

“Dari BPI memberi arahan untuk DIM untuk melaksanakan investasi untuk demutualisasi tersebut,” ujar Pandu.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi menyatakan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), dan Danantara Indonesia akan menjadi pihak pertama yang berkesempatan untuk menjadi pemegang saham BEI.

OJK saat ini tengah menyusun Peraturan OJK (POJK) demutualisasi, yang akan menjadi landasan perubahan struktur kelembagaan BEI dari sistem mutual menjadi demutual.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kalau dibaca di peraturan Undang-Undang No 4 Tahun 2026 (UU P2SK), itu kan ada keterwakilan negara melalui Bank Indonesia, Kementerian Keuangan dan Danantara. Nah, ini tentu menjadi pihak pertama yang berkesempatan untuk memiliki saham di bursa, lalu private deal di antara mereka,” ujar Hasan.

OJK menargetkan Peraturan OJK (POJK) turunan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 (Revisi UU P2SK) terkait Demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) dapat diselesaikan pada pekan kedua September 2026. (Ant)

Ilustrasi Emas.

Pemerintah Satukan Pasar Modal dan Bullion Lewat ETF Emas, Investasi Bakal Makin Dalam

Pemerintah mendorong adanya integrasi pasar modal dan ekosistem bullion lewat ETF emas. Lima produk diluncurkan untuk memperdalam pasar keuangan Indonesia.

img_title

VIVA.co.id

10 Agustus 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |