Garut, VIVA – Polres Garut Jawa Barat menetapkan dr Muhammad Syafril Firdaus alias Iril sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasien. Hal ini dilakukan usai polisi melakukan penyelidikan dan melakukan koordinasi dengan sejumlah ahli.
"Setelah melakukan pemeriksaan juga berkoordinasi dengan para ahli, malam ini kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Kasat Reskrim Polres Garut, AKP. Joko Prihatin, Rabu 16 April 2025.
Sosok Dokter Kandungan di Garut yang Lecehkan Ibu Hamil saat USG
Polisi mengantongi dua alat bukti kuat untuk menaikkan status dari terperiksa menjadi tersangka. Sementara jumlah korban yang melapor, hingga saat ini baru dua orang.
"Jadi dengan dua alat bukti tersebut, kami naikkan status MSF menjadi tersangka," ungkap Joko.
Lanjut Joko, pihaknya menjerat tersangka dr MSF dengan pasal 6 hurup B dan C, dan atau pasal 15 ayat 1 huruf B Undang Undang RI no 12 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasa seksual. Tersangka diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Insyaallah, besok kita akan menggelar release kasus ini," katanya.
Puan: Pelecehan Dokter Kandungan Jadi Alarm Sistem Pengawasan Tenaga Kesehatan
Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan kasus pelecehan seksual yang dilakukan dokter kandungan kepada pasiennya saat melakukan USG, sebagai alarm keras pengawasan nakes.
VIVA.co.id
16 April 2025