DPR Desak Segera Terapkan Label Nutri-Level di Minuman dan Pangan Olahan

4 days ago 8

Rabu, 9 September 2026 - 20:59 WIB

Jakarta, VIVA – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris mendorong pemerintah mempercepat penerapan kebijakan Nutri-level pada produk pangan olahan sebagai bagian dari upaya menekan tingginya angka penyakit tidak menular (PTM) di Indonesia. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak boleh hanya menjadi sarana informasi bagi konsumen, tetapi harus menjadi instrumen kesehatan Masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Charles dalam rapat yang membahas percepatan akses masyarakat terhadap obat, vaksin, dan produk kesehatan inovatif, implementasi kebijakan nutri-level untuk pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL), serta penguatan perlindungan konsumen terhadap risiko keamanan kemasan pangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diketahui, Nutri-Level merupakan label gizi pada bagian depan kemasan yang dapat dicantumkan pada pangan olahan. "Tadi kalau saya cermat mendengarkan, kita semua mengapresiasi sebetulnya inisiatif tentang Nutri-level ini dan ini saya rasa sesuatu yang memang dibutuhkan untuk saat ini di Indonesia untuk menurunkan angka PTM (penyakit tidak menular)," ujar Charles dalam rapat dengar pendapat (RDP)  Komisi IX DPR RI dengan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di ruang rapat Komisi IX DPR,Senayan, Jakarta, Rabu, 9 September 2026.

Ia menyoroti tingginya prevalensi hipertensi, diabetes, dan obesitas di Indonesia. Berdasarkan data yang disampaikan dalam rapat, 30,8 persen masyarakat berusia di atas 18 tahun mengalami hipertensi, 11,7 persen mengalami diabetes, dan 23,4 persen mengalami obesitas. Belum lagi WHO mencatat bahwa 73 persen kematian di Indonesia itu disebabkan akibat penyakit tidak menular.

Menurut Charles, tingginya angka PTM juga berdampak terhadap meningkatnya beban pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ia menyebut beban pembiayaan tersebut terus meningkat dari tahun ke tahun. Oleh karenanya Ia mempertanyakan alasan penerapan kebijakan Nutri-level pada tahap awal hanya diwajibkan untuk produk minuman, sementara pangan olahan belum langsung dikenakan ketentuan tersebut.

"Walaupun kita mengapresiasi inisiatif ini, tetapi pertanyaan saya kenapa hanya diwajibkan untuk minuman saja di tahap awal? Kenapa tidak langsung diberlakukan pada pangan olahan?" tegasnya.

Ia juga menilai masa transisi hingga penerapan kebijakan pada 2026 terlalu panjang, mengingat kondisi PTM di Indonesia sudah mendesak. Menurutnya, penerapan label tersebut tidak seharusnya menjadi beban besar bagi produsen karena tidak mengharuskan penghentian produksi.

Halaman Selanjutnya

"Kenapa ini baru diberlakukan di tahun 2026? Mengapa deadline yang diberikan sangat panjang? Karena kebutuhannya sudah mendesak," tegasnya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |