DPR Dorong Pemerintah Pastikan Bantuan Tepat Sasaran Soal Naik Desil

1 week ago 25

Kamis, 3 September 2026 - 22:43 WIB

Jakarta, VIVA – Pemerintah terus didorong memastikan program perlindungan sosial benar-benar menjangkau masyarakat yang masih membutuhkan. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah perubahan status desil kesejahteraan yang bisa berdampak pada akses warga terhadap bantuan sosial maupun bantuan pendidikan.

Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Golkar, Muhamad Nur Purnamasidi, menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian bersama agar perubahan data kesejahteraan tidak serta-merta membuat masyarakat yang masih rentan kehilangan perlindungan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Purnamasidi, kenaikan desil dalam data belum selalu menggambarkan peningkatan kemampuan ekonomi masyarakat secara nyata. Karena itu, penyempurnaan kebijakan diperlukan agar perlindungan pemerintah tetap dapat menjawab kondisi faktual di lapangan.

“Secara desil dia naik sehingga dia tidak mendapatkan lagi jaminan perlindungan sosial. Menurut saya, ini juga menjadi salah satu penyebab munculnya beberapa paradoks,” kata Purnamasidi, Kamis, 3 September 2026.

Ia menilai persoalan tersebut juga dapat berpengaruh terhadap akses masyarakat terhadap bantuan pendidikan. Sebab, warga yang secara administratif tercatat mengalami kenaikan desil belum tentu telah memiliki daya beli dan kondisi ekonomi yang benar-benar kuat.

Purnamasidi menegaskan, pemerintah sebenarnya telah memiliki perangkat regulasi yang cukup lengkap untuk mengatur perlindungan sosial dan kesejahteraan masyarakat.

Karena itu, menurut dia, tantangannya adalah memastikan kebijakan yang sudah tersedia tersebut semakin mampu membaca kondisi masyarakat secara faktual.

“Sesungguhnya secara regulatif sudah sangat komplit. Tetapi kemudian secara faktual kita mengalami beberapa paradoks,” ujarnya.

Menurut Purnamasidi, pembenahan ke depan tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan teknis pendataan. Yang lebih penting adalah memastikan sistem perlindungan sosial tetap mampu mengikuti perubahan kondisi masyarakat.

Dengan demikian, masyarakat yang secara data mengalami perubahan status tetapi masih berada dalam kondisi rentan tetap dapat menjadi perhatian dalam penyusunan kebijakan pemerintah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia kemudian mengaitkan hal tersebut dengan arah kebijakan negara yang lebih luas, termasuk amanat Pasal 23, Pasal 33, dan Pasal 34 UUD 1945 mengenai keuangan negara, perekonomian nasional, serta kesejahteraan sosial.

Menurut Purnamasidi, ketiga ketentuan tersebut perlu dilihat sebagai satu kesatuan sehingga pengelolaan anggaran dan kebijakan negara tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan, tetapi juga memastikan manfaat pembangunan dirasakan masyarakat.

Halaman Selanjutnya

“Menurut saya, itu menjadi respons kita bersama agar rekomendasinya ke depan bisa menjawab problem mendasar,” katanya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |