Jakarta, VIVA – Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo mengusulkan pembentukan Undang-Undang (UU) khusus tentang kelapa sawit yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026. Menurutnya, industri kelapa sawit Indonesia memerlukan payung hukum tersendiri agar tata kelola sektor tersebut lebih kuat dan terintegrasi.
Firman menilai sudah saatnya Indonesia memiliki regulasi khusus yang mengatur industri kelapa sawit, mengingat komoditas tersebut merupakan salah satu penopang utama perekonomian nasional sekaligus menempatkan Indonesia sebagai produsen sawit terbesar di dunia.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Sudah saatnya kita memiliki UU Kelapa Sawit. Malaysia sudah memiliki regulasi khusus sejak lama sehingga tata kelolanya lebih tertata," kata Firman Soebagyo, Minggu, 12 Juli 2026.
Indonesia Dinilai Masih Mengandalkan Aturan yang Terpisah
Firman menjelaskan, hingga saat ini pengaturan mengenai industri kelapa sawit di Indonesia masih tersebar dalam berbagai regulasi.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat kebijakan terkait sektor sawit belum terintegrasi sehingga perlindungan terhadap pelaku usaha, terutama petani kecil, belum optimal.
Ia menyebut aturan yang saat ini menjadi dasar pengelolaan industri sawit antara lain berasal dari:
- Undang-Undang Perkebunan
- Peraturan Menteri Pertanian
- Peraturan Presiden
"Mulai dari UU Perkebunan, Peraturan Menteri Pertanian, hingga Peraturan Presiden. Kondisi ini membuat petani kecil kurang terlindungi dan industri sawit nasional rentan menghadapi berbagai tantangan," ujarnya.
Aturan Khusus Dinilai Bisa Atasi Berbagai Persoalan
Politikus Partai Golkar itu mengatakan pembentukan UU Kelapa Sawit diperlukan untuk menjawab berbagai persoalan yang selama ini dihadapi sektor perkebunan sawit.
Beberapa isu yang dinilai perlu mendapat perhatian melalui regulasi khusus antara lain:
- Konflik lahan perkebunan sawit.
- Praktik perkebunan sawit ilegal.
- Ketidakpastian harga tandan buah segar (TBS) sawit.
- Perlindungan bagi masyarakat yang bergantung pada industri sawit.
Menurut Firman, keberadaan undang-undang khusus juga akan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku industri, mulai dari petani hingga perusahaan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Usulkan Pendanaan Peremajaan Sawit Diatur dalam UU
Selain memperkuat tata kelola industri, Firman juga mengusulkan agar rancangan UU Kelapa Sawit mengatur secara jelas mengenai pendanaan program peremajaan sawit rakyat.
Halaman Selanjutnya
Ia menilai keberlanjutan program tersebut membutuhkan kepastian regulasi agar produktivitas perkebunan rakyat dapat terus ditingkatkan.

3 days ago
9











