DPR Mau Undang Pemred Media Bahas soal Larangan Peliputan Sidang dalam RKUHAP

3 weeks ago 6

Kamis, 27 Maret 2025 - 15:43 WIB

Jakarta, VIVA - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengaku akan mengundang jajaran pemimpin redaksi (pemred) dari berbagai media, Dewan Pers, PWI hingga AJI untuk membahas larangan peliputan sidang dalam rancangan KUHAP.

Habiburokhman mengatakan pihaknya akan membahas larangan peliputan sidang itu setelah Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2025.

"Itu ada terkait dengan liputan persidangan. Kami akan undang-undang Dewan Pers, PWI, AJI, dan Forum Pemred tanggal 8, setelah lebaran. Khusus membahas hal itu bagaimana pengaturan yang paling baik," ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis, 27 Maret 2025.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman

Photo :

  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Di sisi lain, Habiburokhman menilai media senantiasa menjalankan tugas untuk melakukan peliputan berbagai macam persidangan di pengadilan.

"Kami paham teman-teman menjalankan tugas untuk memberitahukan kepada masyarakat," ujar dia.

Namun, kata dia, ada beberapa persidangan yang tidak bisa diliput seperti pemeriksaan saksi. Habiburokhman menjelaskan, bahwa saksi dalam persidangan tidak boleh saling mendengar.

"Tapi ada beberapa acara di pengadilan, dalam persidangan pidana, yang memang enggak bisa disiarkan. Yang paling penting adalah pemeriksaan saksi. Karena saksi itu kan keterkaitan ya, enggak boleh saling mendengar," ujar dia.

Maka itu, DPR akan menyiasati dan berdiskusi kepada para Pemred media hingga Dewan Pers untuk mencari solusi bagi pemberitaan. Ia menilai, persidangan terkait perkara asusila bisa saja tidak perlu disiarkan.

"Itu yang memang perlu disiasatinya. Apakah yang enggak bisa disiarkan secara live, itu hanya terkait pemeriksaan saksi. Jadi spesifik, kecuali yang terkait susila. Yang terkait susila oke lah. Tapi kalau perkara biasa memang seharusnya terbuka," kata Habiburokhman.

Sebelumnya diberitakan, Advokat Juniver Girsang mengusulkan agar Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melarang media menyiarkan secara langsung persidangan tanpa adanya persetujuan dari hakim ataupun pengadilan.

Hal itu disampaikan Juniver dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin, 24 Maret 2025.

"Pasal 253 Ayat (3), setiap orang yang berada di ruang sidang pengadilan dilarang untuk mempublikasikan atau liputan langsung proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan," kata Juniver.

Juniver mengusulkan, sidang bisa disiarkan secara langsung jika mendapatkan izin dari hakim dengan berbagai pertimbangan. 

"Bisa saja diizinkan oleh hakim, tentu ada pertimbangannya. Ini harus clear, jadi bukan berarti advokatnya setelah dari sidang tidak boleh memberikan keterangan di luar. Ini bisa kita baca Ayat (3) ini kan, ‘Setiap orang yang berada di ruang sidang pengadilan dilarang mempublikasikan proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan’," ujarnya.

Lebih lanjut, Juniver menjelaskan, usulan itu disampaikan agar siaran langsung tidak mempengaruhi keterangan saksi-saksi dalam persidangan. 

"Kenapa ini harus kita setuju? Karena orang dalam persidangan pidana kalau di liputannya langsung, saksi-saksi bisa mendengar, bisa saling mempengaruhi, bisa nyontek, itu kita setuju itu," tandas Juniver.

Halaman Selanjutnya

"Tapi ada beberapa acara di pengadilan, dalam persidangan pidana, yang memang enggak bisa disiarkan. Yang paling penting adalah pemeriksaan saksi. Karena saksi itu kan keterkaitan ya, enggak boleh saling mendengar," ujar dia.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |