DPR Tegaskan Afirmasi Perempuan di Penyelenggara Pemilu Berbeda dengan Peserta Pemilu

4 days ago 7

Rabu, 9 September 2026 - 20:00 WIB

Jakarta, VIVA DPR RI menegaskan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan dalam penyelenggara pemilu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). 

Namun, DPR menilai rumusan afirmasi bagi penyelenggara pemilu tidak dapat disamakan dengan afirmasi bagi peserta pemilu. Sebab, keduanya memiliki mekanisme pengisian yang berbeda.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menjelaskan afirmasi bagi peserta pemilu berupa kewajiban memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen, sementara afirmasi bagi penyelenggara pemilu menggunakan frasa ‘memperhatikan’ keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. 

DPR, kata dia, menilai perbedaan tersebut merupakan konsekuensi dari mekanisme rekrutmen yang berbeda. Peserta pemilu, khususnya partai politik, memiliki kewenangan langsung dalam menyusun dan mengajukan daftar bakal calon. 

Sementara itu, penyelenggara pemilu dipilih melalui proses seleksi terhadap warga negara yang mendaftarkan diri.

“Pembentuk undang-undang merumuskan pasal a quo dengan maksud menempatkan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan pada komposisi keanggotaan penyelenggara pemilu, dengan rumusan yang disesuaikan pada cara pengisian keanggotaan tersebut, yakni melalui seleksi terhadap warga negara yang mengajukan diri,” kata Abdullah saat menyampaikan keterangan DPR RI secara virtual dalam sidang pengujian materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 9 September 2026.

Abdullah menjelaskan, penggunaan kata ‘memuat’ dalam afirmasi keterwakilan perempuan bagi peserta pemilu memiliki daya ikat karena partai politik merupakan pihak yang menyusun, menetapkan, dan mengajukan sendiri daftar bakal calon. 

Sementara itu, pihak yang melakukan seleksi penyelenggara pemilu hanya dapat bekerja berdasarkan nama-nama calon yang masuk melalui pendaftaran.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meski menggunakan frasa ‘memperhatikan’, DPR menegaskan kebijakan afirmasi perempuan dalam seleksi penyelenggara pemilu tetap memiliki daya ikat. 

Hal itu merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 74/PUU-XI/2013 yang menguji ketentuan yang secara materiil sama dengan Pasal 10 ayat (7) UU Pemilu yang kini dimohonkan pengujian.

Halaman Selanjutnya

“Kebijakan afirmasi dimaksud dengan demikian telah memiliki daya ikat pada tahapan penentuan akhir, sehingga persoalan yang dikemukakan para Pemohon berada pada tataran pelaksanaan norma, dan bukan pada konstitusionalitas rumusannya,” jelasnya. 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |