Jakarta, VIVA – Chief Executive Officer (CEO) BPI Danantara, Rosan Roeslani mengatakan, meskipun pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dilakukan melalui penerbitan akta perusahaan pada 1 Juni 2026 lalu, namun peluncuran resminya memang baru dilakukan hari ini, Senin, 24 Agustus 2026.
Dia menegaskan, pembentukan DSI merupakan babak baru bagi tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) strategis nasional, supaya ke depannya bisa lebih transparan, profesional, dan memberikan nilai tambah optimal bagi perekonomian Indonesia.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Chief Executive Officer BPI Danantara, Rosan Roeslani, menjelaskan sejatinya PT DSI resmi dibentuk melalui penerbitan akta perusahaan pada 1 Juni 2026 kemarin. Namun DSI secara resmi baru diluncurkan hari ini, usai hampir dua bulan beroperasi.
"PT DSI ini mulai berjalan secara akta 1 Juni, dan dalam perannya tentunya kita inginkan ini dikelola secara lebih baik, transparan, dan juga memberikan nilai tambah," kata Rosan di acara Peluncuran Babak Baru Tata Kelola Ekspor SDA di Wisma Danantara Indonesia, Jakarta, Senin, 24 Agustus 2026.
PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI)
Photo :
- [Mohammad Yudha Prasetya]
"Tidak hanya kepada sumber daya manusia kita, kepada sumber daya alam kita, tapi juga nilai tambah bagi perekonomian Indonesia secara keseluruhan," ujarnya.
Rosan mengatakan bahwa di tahap awal, DSI hanya akan mengatur tata kelola ekspor untuk tiga komoditas strategis nasional.
"Dimana dalam fokus kita,m yaitu batu bara, minyak kelapa sawit atau CPO, dan juga ferro alloy," kata Rosan.
Namun, Rosan memastikan bahwa di tahap ini, DSI akan tetap menghormati setiap kontrak ekspor ketiga komoditas terkait yang sebelumnya sudah terjalin. Dia juga memastikan bahwa kontrak-kontrak tersebut akan tetap berjalan normal.
"Kami menghormati kesucian kontrak. Kontrak-kontrak yang jangka panjang, tapi sifatnya dari DSI ini kita lebih pada saat ini mengevaluasi, memonitoring, dan juga memastikan bahwa yang paling penting adalah transparency of the transaction," ujar Rosan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Meski demikian, Rosan menegaskan bahwa keberadaan DSI tidak akan menggantikan tugas dari Kementerian dan Lembaga yang selama ini terlibat dalam proses ekspor ketiga komoditas SDA strategis nasional tersebut.
Misalnya seperti Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, dan lembaga terkait lainnya seperti Bea Cukai.
Halaman Selanjutnya
"Ini harus kita garisbawahi, seluruh fungsi perizinan, pengaturan, dan pengawasan tetap berada pada Kementerian atau Lembaga yang berwenang," ujarnya.

7 hours ago
2
















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9310865/original/081850900_1785378315-cropped-2d7f636b-2380-40cc-a881-ea61c56069f5.jpg)

