Dua Eks Menaker PKB Bakal Dipanggil KPK soal Dugaan Pemerasan Tenaga Kerja Asing

1 day ago 5

Kamis, 5 Juni 2025 - 22:32 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan praktik pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di Dirjen Binapenta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI terjadi sejak 2012. Namun, KPK mulai memeriksa dugaan pemerasan itu sejak 2019.

KPK pun buka peluang bakal meminta klarifikasi dari Menteri Ketenagakerjaan dari 2014-2024.

Adapun Menaker RI yang menjabat sejak 2019-2024 ada dua orang Menteri. Mereka adalah Menteri Ketenagakerjaan 2014-2019 Hanif Dhakiri dan Menteri Ketenagakerjaan 2019-2024 Ida Fauziyah.

“Menteri HD atau IF tentunya pasti akan kita klarifikasi kepada beliau-beliau terkait praktik yang ada di bawahannya karena secara manajerial beliau-beliau adalah pengawasnya,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 5 Juni 2025.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah

Budi mengatakan penyidik mengetahui soal praktik dugaan pemerasan dan gratifikasi ini terjadi apakah sepengetahuan atau seizin Hanif dan Ida saat jadi Menteri Ketenagakerjaan.

“Apakah praktik itu sepengetahuan atau seizin atau apa? Perlu kita klarifikasi sangat penting untuk kita laksanakan sehingga pencegahan juga in line dari atas ke bawah bahwa menteri bersih ke bawahnya juga bersih,” jelas Budi.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Adapun delapan orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK adalah:

1. SH (Suhartono), selaku Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020 s.d. 2023.

2. HY (Haryanto), selaku Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019 s.d. 2024. Kemudian, diangkat menjadi Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2024 s.d. 2025.

3. WP (Wisnu Pramono), selaku Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2017 s.d. 2019.

4. DA (Devi Angraeni) selaku Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2020 s.d Juli 2024. Kemudian, diangkat menjadi Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2024 s.d. 2025.

5. GTW (Gatot Widiartono), selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja tahun 2019 s.d. 2021; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019 s.d. 2024; serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2021 s.d. 2025.

6. PCW (Putri Citra Wahyoe), selaku Staf pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2019 s.d. 2024.

7. JMS (Jamal Shodiqin), selaku Staf pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2019 s.d. 2024.

8. ALF (Alfa Eshad), selaku Staf pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2019 s.d. 2024.

Kedelapan tersangka itu dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B jo. Pasal 18.

Halaman Selanjutnya

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |