Duduk Perkara Kasus Korupsi MBG Dadan Cs, Salah Satunya Mark Up Pengadaan Motor Listrik

10 hours ago 3

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:15 WIB

Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan duduk perkara kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjerat eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana beserta dua eks wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.

Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan kasus ini dilakukan penyidikan sejak Jumat, 29 Mei 2026. Dalam proses penyidikan itu, pihaknya memutuskan untuk menetapkan tiga tersangka setelah memiliki alat bukti yang cukup.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tim penyidik menetapkan saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan sebagai tersangka," ujar Syarief di Kejagung, Rabu, 3 Juni 2026.

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana (tengah)

Dia menjelaskan, kronologi kasus ini bermula pada, 6 Januari 2025. Kala itu, pemerintah telah melaksanakan program MBG dengan total anggaran tahun 2025 sebesar Rp85,27 triliun dan 2026 sebesar Rp268 triliun.

Program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan pada tiap sekolah. Namun dalam perkara ini, yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG terafiliasi dengan pejabat BGN.

Padahal, yayasan itu justru tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG, namun tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari Dadan Cs.

"Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP," imbuhnya.

Selain menggunakan yayasan yang terafiliasi, Dadan Cs juga melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum serta diduga melakukan intervensi kepada PPK. 

Akibatnya, pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya (rompi pink)

Perincian pengadaan barang tersebut mulai dari pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit senilai Rp1 triliun; pengadaan 32.000 pasang sepatu; pengadaan tablet sebanyak 31.000  yang tidak sesuai ketentuan; dan pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan.

Halaman Selanjutnya

"Bahwa terhadap perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," pungkasnya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |