Dugaan Fee 5 Persen di Kemenhub Terbongkar, Proyek Rp20,7 Miliar Jadi Sorotan

6 days ago 8

Senin, 7 September 2026 - 16:56 WIB

VIVA – Pejabat pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diduga mematok commitment fee lima persen kepada perusahan yang dimenangkan dalam proyek pekerjaan perlintasan sebidang Jawa Sumatera Tahun Anggaran 2022 pada Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub. 

Tarif tersebut dari nilai kontrak pengadaan disampaikan Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). 

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK terhadap PT KA Properti Manajemen (KAPM) yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).

Perkara yang mendera anak usaha plat merah perkeretaapian ini merupakan tindak lanjut atas perbuatan rasuah Yoseph Ibrahim selaku Direktur Utama tahun 2022.

Dalam konstruksi perkara yang diuraikan Jaksa dalam surat dakwaan, permintaan fee 5 persen disampaikan Harno dalam pertemuan di Kantor Direktorat Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemhub pada Desember tahun 2021.

Saat itu Yoseph beserta jajarannya menghadiri pertemuan tersebut. 

"Dalam pertemuan tersebut, Harno Trimadi menyampaikan adanya commitment fee yang harus dipenuhi oleh terdakwa sebesar 5 persen dari nilai kontrak pekerjaan supaya terdakwa mendapatkan paket pekerjaan perlintasan sebidang Jawa Sumatera TA.2022," ucap Jaksa. 

Yoseph dan teman-temannya melakukan pertemuan itu untuk menagih pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan perbaikan rel kereta api akibat terjadi bencana banjir di lemah abang dari Direktorat Prasarana Perkeretaapian Dirjen Perkeretaapian Kemenhub tahun 2021. 

Yoseph menagih lantaran pekerjaan senilai Rp 5,2 miliar itu menggunakan anggaran perusahaan terlebih dahulu.

"Namun sampai menjelang tahun 2021 berakhir Direktorat Prasarana Perkertaapian Kemenhub tidak juga melunasinya," jelas Jaksa. 

Harno justru menginformasikan pada tahun 2022 akan ada proyek pekerjaan perbaikan perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera. Harno juga iming-iming pekerjaan itu akan diberikan. 

Untuk teknis pelaksanaan dan mengatur pelelangan, Harno mengarahkan perwakilan Terdakwa untuk berkoordinasi dengan Fadliansyah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek dimaksud.

Untuk merealisasikan rencana pemenangan proyek tersebut, Harno memerintahkan Anjar Hermawan selaku koordinator transportasi layanan pengadaan darat dan kereta api untuk memilih Edi Purnomo sebagai Ketua Pokja paket Pekerjaan perlintasan sebidang Jawa dan Sumatera tahun 2022.

"Setelah DIPA Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan TA 2022 terbit dan paket pengadaan TA 2022 diumumkan oleh LPSE," jelasnya. 

"Harno Trimadi kemudian meminta Fadliansyah untuk memenangkan terdakwa pada pekerjaan Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatera TA 2022," sambungnya. 

Permintaan itu lantas disanggupi Fadliansyah yang selanjutnya menyusun sejumlah pemufakatan melawan hukum agar arahan atasnya itu terrealisasi. Singkat cerita, arahan Harno terealisasi dan KAPM mendapatkan proyek dengan nilai kontrak Rp 20.752.776.802 (Rp20,7 miliar). 

Setalah penandatanganan kontrak pada April 2022, Parjono selaku VP konstruksi jalan rel dan jembatan menemui Fadliansyah dan bertanya berapa fee yang harus dibayarkan. 

Saat itu, Fadliansyah menyampaikan commitment fee sebesar lima persen dari nilai kontrak.

Parjono lantas merealisasikan permintaan komitmen fee tersebut. Melalui berberapa tahap, total fee yang digelontorkan kepada Harno Trimadi dan Fadliansyah senilai Rp1.125.000.000. 

Selain itu juga diberikan uang dengan total 240.000.000 kepada tiga anak buah Harno, yang salah satunya Ketua Pokja Pengadaan Penanganan Perlintasan Sebidang pada jalur KA Di Wilayah Jawa dan Sumatera, Budi Prasetyo. 

"Terhadap realisasi penyerahan commitment fee tersebut, Parjono melaporkannya kepada Yoseph Ibrahim," kata Jaksa. 

Berdasarkan perhitungan Aria Farah Mita, selaku Ahli Akuntansi Keuangan Korporasi, keuntungan korporasi anak usaha PT. Kereta Api Indonesia (KAI) itu senilai Rp 2.410.092.416 (Rp 2,4 miliar). 

Atas perbuatannya, Terdakwa didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Halaman Selanjutnya

Laporan: tvOnenews/Aldi Herlanda

Halaman Selanjutnya

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |