Jakarta, VIVA – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Trisakti sekaligus Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansah, menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi yang menjadi sorotan publik harus dilakukan secara transparan, komprehensif, dan bebas dari ego sektoral antarlembaga.
Hal ini mutlak diperlukan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Pernyataan tersebut disampaikannya dalam sesi dialog interaktif bertajuk "Sinergitas TNI-Polri-Kejaksaan dalam Mewujudkan Asta Cita" yang diselenggarakan oleh Jakarta Journalist Center pada Jumat 24 Juli 2026.
Turut hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dan Pakar Keamanan serta Intelijen CISS Ngasiman Djoyonegoro.
Menurut Trubus, akar persoalan dari berbagai kasus dugaan korupsi tidak hanya terbatas pada tindak pidananya semata, melainkan erat kaitannya dengan penyelewengan amanah publik.
"Korupsi ini tidak semata-mata persoalan tindak pidananya, tetapi lebih kepada penyelewengan amanah publik. Karena adanya penyelewengan amanah publik sehingga publik tidak tahu secara utuh," tegas Trubus.
Menyikapi munculnya keraguan masyarakat terhadap proses dan komitmen penuntasan kasus korupsi, ia menyarankan perlunya langkah yang lebih independen. Salah satu alternatif yang ia dorong adalah pelibatan secara langsung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sampai hari ini ada keraguan-keraguan publik apakah kasus ini akan dituntaskan. Maka alternatifnya, kenapa tidak KPK saja yang menangani sehingga ada kepercayaan publik," tuturnya.
Lebih lanjut, Trubus menyoroti kuatnya budaya ego sektoral di lingkungan birokrasi dan institusi hukum yang sering kali menghambat tata kelola kolaborasi. Ia menyayangkan minimnya inisiatif antarlembaga untuk saling merangkul dan berkoordinasi dalam menyelesaikan persoalan hukum secara bersama-sama.
Selain masalah sinergi, aspek pembuktian yang objektif dan transparan juga menjadi titik berat. Aparat penegak hukum, menurut Trubus, wajib menghadirkan proses validasi yang terbuka, terutama jika terdapat perdebatan mengenai keaslian barang bukti di tengah masyarakat agar tidak memicu spekulasi liar.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Ia juga menekankan bahwa publik berhak mendapatkan penjelasan utuh mengenai besaran kerugian negara, mekanisme penghitungannya, hingga dasar hukum yang digunakan.
Termasuk, transparansi informasi terkait perubahan status hukum seseorang, misalnya dari tersangka menjadi saksi, yang kerap kali membingungkan masyarakat.
Halaman Selanjutnya
"Penanganan itu seharusnya holistik, komprehensif, penuh integritas, dan independen. Jangan parsial sehingga informasi yang diterima masyarakat menjadi simpang siur," jelasnya.

4 hours ago
2











