Misbakhun Sebut UU PFII Inisiatif Transformatif Presiden Tarik Modal Global ke Indonesia

5 hours ago 2

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:00 WIB

Jakarta, VIVA – Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai pengesahan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) merupakan langkah transformatif yang diinisiasi Presiden untuk memperkuat daya saing Indonesia dalam memperebutkan arus modal global di tengah perubahan lanskap ekonomi dunia.

Misbakhun mengatakan, kehadiran UU PFII bukan sekadar membentuk sebuah kawasan atau memberikan insentif investasi, melainkan membangun fondasi kelembagaan baru agar Indonesia mampu menjadi tujuan utama masuknya modal internasional.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"PFII adalah sebuah inisiatif yang transformatif. Ini langkah baik yang diambil Presiden untuk membawa global capital masuk ke Indonesia. Kita tidak bisa lagi hanya mengandalkan sumber pembiayaan domestik jika ingin melompat menjadi negara maju," kata Misbakhun kepada wartawan, Jumat 24 Juli 2026.

Menurut dia, kompetisi antarnegara dalam menarik investasi global semakin ketat. Karena itu, Indonesia membutuhkan instrumen kelembagaan yang mampu memberikan kepastian hukum, efisiensi regulasi, dan kemudahan berusaha sehingga dapat bersaing dengan berbagai pusat keuangan internasional di kawasan maupun dunia.

Misbakhun menjelaskan, pengesahan UU PFII merupakan bagian dari transformasi ekonomi nasional yang menempatkan sektor jasa keuangan sebagai salah satu mesin pertumbuhan baru.

Selama ini, Indonesia dinilai memiliki fundamental ekonomi yang kuat, namun belum sepenuhnya mampu mengoptimalkan potensi tersebut menjadi magnet bagi aliran investasi internasional.

"Kalau kita ingin Indonesia naik kelas, maka kita harus membangun institusi yang juga naik kelas. PFII adalah salah satu instrumen untuk menjawab tantangan itu," ujarnya.

Ia mengatakan keberadaan PFII diharapkan mampu memperluas sumber pembiayaan pembangunan, memperdalam pasar keuangan domestik, sekaligus meningkatkan posisi Indonesia dalam jaringan investasi global.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lebih jauh, Misbakhun menilai manfaat UU PFII tidak hanya diukur dari besarnya investasi yang masuk, tetapi juga dari dampak ekonomi yang dihasilkan, mulai dari terciptanya lapangan kerja berkualitas, berkembangnya industri jasa keuangan modern, meningkatnya transfer teknologi dan pengetahuan, hingga bertambahnya aktivitas ekonomi bernilai tambah di dalam negeri.

"Yang ingin dibangun bukan hanya arus modal, tetapi ekosistem ekonomi baru yang mampu menciptakan multiplier effect bagi perekonomian nasional," katanya.

Halaman Selanjutnya

Ia menambahkan, keberhasilan implementasi UU PFII nantinya tetap bergantung pada konsistensi pemerintah dalam menyusun berbagai aturan pelaksana yang kredibel, sederhana, dan mampu memberikan kepastian bagi investor tanpa mengabaikan prinsip tata kelola yang baik.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |