Terdakwa Kasus Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Kembali Bertemu Korban, R Ungkap Permintaan Maaf

6 hours ago 2

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:19 WIB

VIVA – Kasus pembacokan terhadap mahasiswi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau sudah sampai pada persidangan.

Terdakwa pada kasus tersebut, Rayhan Mufazzar (22) kembali bertemu dengan Korban FAP (23) saat dihadirkan dalam sidang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sidang dilakukan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau dengan agenda pemeriksaan saksi pada Rabu (23/7/2026).

Dalam sidang tersebut, Rayhan duduk berhadapan dengan korban. Ia mengakui kesalahannya sekaligus menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada FAP.

Terdakwa kasus pembacokan mahasiswi UIN Suska Riau bertemu korban dalam sidang

Photo :

  • Kolase VIVA/ TikTok @hermirukmana

Dihadapan majelis hakim, mahasiswa yang dikenal pendiam itu mengungkapkan rasa penyesalan atas aksinya yang nyaris merenggut nyawa korban.

“Pada kejadian tersebut, memang saya melakukan kesalahan kepada kamu. Saya sakit hati dan melakukan perbuatan tersebut. Saya mohon maaf,” ungkap Rayhan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, Rabu (23/7/2026).

FAP yang hadir sebagai korban mendengarkan secara langsung permintaan maaf terdakwa tanpa memberikan respons.

Tak hanya terdakwa, orang tua Rayhan turut menyampaikan permohonan maaf kepada korban. 

Kasus Pembacokan Mahasiswi di Riau

Sebelumnya, kasus pembacokan terjadi di area kampus Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska Riau) dilakukan oleh mahasiswa Reyhan Mufazzar (22) terhadap mahasiswi FAP (23).

Insiden ini terjadi pada Kamis, (26/2/2026) ketika korban hendak menjalani sidang proposal skripsi di ruang Fakultas Syari’ah dan Hukum.

Terdakwa secara tiba-tiba menyerang korban menggunakan kapak hingga FAP mengalami luka yang cukup parah dibagian kepala dan lengan.

Saat itu, pelaku diduga melakukan pembacokan dengan motif karena adanya hubungan asmara yang bertepuk sebelah tangan. 

Keduanya saling mengenal dan menjalin hubungan dekat sejak melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang diselenggarakan kampus.

Terdakwa dan korban berada di desa yang sama, sejak saat itu hubungan mereka semakin intens.

Pelaku mengaku memiliki perasaan lebih terhadap korban, sayangnya korban tak memiliki perasaan yang sama dan menyelesaikan hubungan mereka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Akibatnya, terdakwa melakukan pembacokan dengan menggunakan kapak. Kini kasus tersebut telah sampai pada proses persidangan. 

(kmr)

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan (depan kanan)

Kapolda Riau Tinjau Langsung Kerusakan Mangrove 118 Hektare, 2 Tersangka Dijerat

Kapolda Riau turun langsung meninjau lokasi dugaan perusakan ekosistem mangrove dan perambahan kawasan hutan seluas lebih dari 118 hektare di Kabupaten Rokan Hilir.

img_title

VIVA.co.id

24 Juli 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |