Eks Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka TPPU Kasus Narkoba Bareng Sindikat Ko Erwin

1 day ago 5

Rabu, 29 April 2026 - 18:24 WIB

Jakarta, VIVA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menggelar perkara terkait pengembangan kasus narkotika yang sebelumnya telah menjerat Didik bersama sejumlah pihak lain.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Tim penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara penetapan status tersangka tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal (TPA) narkotika,” ucap Direktorat Tipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso, Rabu, 29 April 2026.

Tak hanya Didik, penyidik juga menjerat lima tersangka lain dalam kasus TPPU ini. Salah satunya mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Malaungi, yang bersama Didik telah dijatuhi sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Selain itu, jaringan sipil yang terlibat turut disasar. Mereka antara lain bandar narkoba di Bima Kota, Abdul Hamid alias Boy; adik kandung bandar besar Erwin Iskandar alias Ko Erwin, yakni Ales Iskandar; serta mantan istri Ko Erwin, Ais Setiawati.

Sebelumnya, Bareskrim memang mengarahkan pengusutan kasus Ko Erwin ke tindak pidana pencucian uang guna memutus aliran dana hasil bisnis haram tersebut. Bahkan, sejumlah anggota keluarga Ko Erwin, termasuk istri dan anaknya, turut diamankan karena diduga terlibat.

“Intinya penanganan narkoba saat ini ditingkatkan lebih ke TPPU,” kata Eko dalam keterangan tertulis pada Jumat, 24 April 2026.

Langkah ini diambil sebagai strategi untuk melumpuhkan kekuatan finansial jaringan narkoba. Sejumlah aset pun telah disita, mulai dari rumah, ruko, gudang, kendaraan, hingga dokumen penting lainnya.

“Tidak hanya mengungkap tindak pidana asalnya saja, jadi lebih dikembangkan untuk memiskinkan para pelaku peredaran narkoba,” ujar Eko.

Meski demikian, pihak kepolisian belum merinci total aset yang telah disita. Hal itu akan disampaikan setelah seluruh proses penyidikan rampung.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Nanti kurang lebihnya kita rilis setelah komplit sampai berapa TPPU yang berhasil kita sita,” ujarnya.

Diketahui, Ko Erwin merupakan bandar narkoba yang diduga berkolusi dengan aparat, termasuk Malaungi, hingga menyeret nama Didik Putra Kuncoro.

Halaman Selanjutnya

Sejak kasus ini mencuat, polisi terus membongkar jaringan satu per satu, termasuk mengungkap peran bandar internasional Andre Fernando alias The Doctor yang disebut sebagai pemasok narkoba ke jaringan tersebut.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |