Eks Pejabat Kemenkes Divonis Hari Ini terkait Korupsi APD COVID-19

1 day ago 6

Kamis, 5 Juni 2025 - 10:22 WIB

Jakarta, VIVA – Mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan pada Kemenkes Budi Sylvana, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (PT EKI) Satrio Wibowo dan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PT PPM) Ahmad Taufik akan mendengarkan putusan atau vonis hari ini terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Sidang putusan atau vonis akan digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis 5 Juni 2025.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK berharap majelis hakim bisa melihat secara utuh poin analisis yuridis yang sudah tertuang dalam amar tuntutan.

"Harapan kami, putusan Majelis Hakim sepenuhnya mengakomodir dan mempertimbangkan seluruh point analisa yuridis dari tuntutan," ujar Jaksa KPK Rio Frandy dalam keterangannya, Kamis, 5 Juni 2025.

Diketahui, sidang putusan hari ini merupakan penjadwalan ulang, setelah ditunda beberapa waktu kemarin.

Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhi tuntutan empat tahun penjara kepada mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan pada Kemenkes Budi Sylvana buntut diduga melakukaan tindak pidana korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat 16 Mei 2025 malam.

Jaksa menilai bahwa Budi Sylvana secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan," ujar jaksa di ruang sidang.

Bahkan, jaksa juga menjatuhi tuntutan kepada Budi Sylvana membayar uang denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan badan. 

Sementara itu, di waktu yang sama, jaksa juga menuntut dua terdakwa lainnya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes RI. Dua terdakwa lainnya adalah Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (PT EKI) Satrio Wibowo, dan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PT PPM) Ahmad Taufik.

Jaksa menuntut terdakwa Ahmad Taufik, 14 tahun 4 bulan penjara. Dia juga diminta jaksa membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan badan.

Kemudian, Satrio Wibowo dijatuhi tuntutan 14 tahun 10 bulan penjara. Dia diminta membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Bahkan, jaksa juga menjatuhi tuntutan membayar uang pengganti Rp59,98 miliar subsider 4 tahun penjara. 

Jaksa meyakini, perbuatan mereka melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.

Halaman Selanjutnya

Jaksa menilai bahwa Budi Sylvana secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |