Eks Sekjen Kemenaker Era Hanif Dhakiri Terima Uang Pemerasan Izin Kerja TKA, Berapa Jumlahnya?

11 hours ago 3

Rabu, 29 Oktober 2025 - 22:15 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan era Menaker Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto (HS), menerima uang hasil dugaan pemerasan tenaga kerja asing (TKA).

“Untuk jumlahnya, nanti kami akan update (beri tahu) berapa begitu ya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Ketika ditanya apakah Hery Sudarmanto turut menerima uang hasil dugaan pemerasan dalam kurun waktu 2019-2024 yang berjumlah Rp 53,7 miliar, Budi mengonfirmasi hal tersebut.

“Diantaranya itu,” kata Budi mengonfirmasi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK

Photo :

  • ANTARA/Rio Feisal

Sementara itu, ketika ditanya lebih lanjut mengenai peran Hery Sudarmanto dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan TKA atau RPTKA di lingkungan Kemenaker, Budi hanya mengatakan yang bersangkutan terlibat dan menikmati aliran uang dugaan pemerasan tersebut.

Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker, yakni aparatur sipil negara di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Menurut KPK, para tersangka dalam kurun waktu 2019–2024 atau pada era Menaker Ida Fauziyah telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA.

KPK menjelaskan RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.

Apabila RPTKA tidak diterbitkan Kemenaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para tenaga kerja asing akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Dengan demikian, pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada tersangka.

Selain itu, KPK mengungkapkan bahwa kasus pemerasan pengurusan RPTKA tersebut diduga terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009–2014, yang kemudian dilanjutkan Hanif Dhakiri pada 2014–2019, dan Ida Fauziyah pada 2019–2024.

KPK lantas menahan delapan tersangka tersebut. Kloter pertama untuk empat tersangka pada 17 Juli 2025, dan kloter kedua pada 24 Juli 2025.

Pada 29 Oktober 2025, KPK mengumumkan penambahan tersangka baru kasus tersebut, yakni Sekjen Kemenaker era Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto. (Ant)

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK

Eks Sekjen Kemenaker Era Hanif Dhakiri Jadi Tersangka Kasus Pemerasan RPTKA

Dengan demikian, jumlah tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker menjadi sembilan orang.

img_title

VIVA.co.id

29 Oktober 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |