Eksepsi Yaqut Ditolak, KPK Tegaskan Lagi Kasus Kuota Haji Sesuai Koridor Hukum

2 weeks ago 11

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:35 WIB

Jakarta, VIVA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal eksepsi atau nota keberatan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan pihaknya menghormati putusan majelis hakim yang menolak perlawanan Yaqut dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Putusan tersebut menguatkan bahwa proses penyidikan yang dilakukan penyidik telah sesuai dalam koridor hukum.

"Menguatkan bahwa proses penanganan perkara yang dilakukan KPK telah sesuai dengan koridor hukum, dan menjadi dasar untuk dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan pokok perkara," kata Budi, dikutip Jumat, 28 Agustus 2026.

Dalam agenda sidang berikutnya soal pembuktian, Budi memastikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan mempersiapkan seluruh alat bukti serta menghadirkan saksi-saksi yang relevan untuk diuji dan dikonfirmasi di hadapan Majelis Hakim.

"KPK meyakini bahwa proses pembuktian di persidangan merupakan ruang untuk menguji secara objektif dan terbuka seluruh fakta hukum yang telah diperoleh dalam proses penyidikan," jelas dia.

"Karena itu, setiap alat bukti dan keterangan saksi akan disampaikan secara profesional untuk menguraikan konstruksi perkara, termasuk peran dan perbuatan masing-masing terdakwa," sambungnya.

Oleh karena itu, ia menghormati sepenuhnya, kewenangan, objektivitas, dan independensi Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara nantinya. 

Sebelumnya diberitakan, mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan siap menjalani persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji secara kooperatif. Sikap itu disampaikan setelah majelis hakim menolak eksepsi yang diajukannya, Kamis 27 Agustus 2026.

Yaqut mengatakan akan membeberkan fakta-fakta yang berkaitan dengan dakwaan secara terbuka selama proses persidangan. Ia berharap seluruh pihak yang terbukti melakukan kesalahan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saya masih meyakini, saya percaya bahwa saya akan mendapatkan keadilan, meskipun keadilan itu seringkali datangnya agak lambat. Insyaallah saya yakin, tawakal pada Allah," kata Yaqut saat ditemui seusai persidangan.

Ia juga menyatakan menghormati putusan sela yang dibacakan majelis hakim terkait perkara dugaan korupsi kuota haji.

Halaman Selanjutnya

Meski demikian, Yaqut menegaskan putusan tersebut belum menyentuh vonis akhir. Menurut dia, putusan sela merupakan bagian dari tahapan hukum yang dijamin peraturan perundang-undangan.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |