Jakarta, VIVA – Reformasi hukum dan pembenahan kebijakan nasional harus berorientasi pada pelindungan hak-hak dasar masyarakat serta pengelolaan sumber daya negara yang berpihak pada kepentingan publik.
Dalam merespons dinamika legislasi yang tengah berlangsung, Aliansi Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) bersama Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI), elemen mahasiswa, dan pelajar menegaskan komitmennya untuk mengawal penuh pembahasan lima Rancangan Undang-Undang (RUU) strategis yang saat ini sudah berproses di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Pengawalan ini disuarakan dengan menggelar aksi di depan Gedung DPR RI pada Kamis 27 Agustus 2026, sekitar pukul 12.00 WIB. Peserta aksi diperkirakan menyentuh angka 1.000 yang berasal dari kawasan Jabodetabek.
Selain itu, aksi akan dilakukan juga oleh DPD dan DPC ARUN dengan mengamplifikasi pernyataan sikap yang telah ditegaskan oleh Sekjen.
Sekjen DPP ARUN, Bungas T. Fernando Duling menyatakan, pengawalan ini dilakukan untuk memastikan bahwa produk undang-undang yang dihasilkan tidak sekadar menjadi lembaran regulasi formal, melainkan benar-benar dijiwai oleh semangat kemanusiaan yang adil dan beradab demi mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Langkah ini sekaligus menjadi wujud nyata dari pelindungan dan pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 secara konsekuen, yang mengamanatkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," kata Nando demikian ia akrab disapa, saat konferensi pers di Kantor DPP ARUN di Jakarta, Rabu 26 Agustus 2026.
Sikap bersama ini disuarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (DPP ARUN) bersama RBPI, mahasiswa, serta pelajar di Jakarta, sebagai penegasan atas pentingnya substansi hukum yang berorientasi pada pelindungan rakyat dalam lima RUU yang tengah dibahas di DPR RI.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Nando menyatakan lima RUU Strategis tersebut adalah pertama, RUU Perampasan Aset. RUU ini menguatkan pemerintah pemulihan kerugian negara agar aset hasil kejahatan korupsi dan kejahatan ekonomi dapat dikembalikan sepenuhnya untuk kesejahteraan publik dengan tetap menjunjung tinggi prinsip negara hukum.
Kedua, RUU Satu Data Indonesia. RUU ini mewujudkan sistem data nasional yang terintegrasi, transparan, dan akurat guna mencegah tumpang-tindih kebijakan serta memastikan penyaluran bantuan sosial dan subsidi tepat sasaran.
Halaman Selanjutnya
Ketiga, RUU Masyarakat Adat. RUU ini memberikan kepastian hukum dan pengakuan atas hak-hak masyarakat adat serta wilayah adat guna mencegah konflik agraria dan penguasaan sumber daya secara semena-mena.

2 weeks ago
4













