Fahri Bachmid: PPHN Jaga Konsistensi Wujudkan Kedaulatan Bangsa

4 days ago 8

Rabu, 9 September 2026 - 20:45 WIB

Jakarta, VIVA – Pakar Hukum Tata Negara, Fahri Bachmid menilai pembentukan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) merupakan kompas konstitusional untuk menjaga konsistensi pembangunan nasional.

“Secara filosofis, konstruksi gagasan PPHN berakar pada upaya menjaga konsistensi dan orientasi arah bangsa untuk mewujudkan kedaulatan dan kesejahteraan rakyat sebagai tujuan nasional,” kata Fahri Bachmid kepada wartawan, Rabu, 9 September 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Fahri menilai PPHN diposisikan sebagai pemandu dan kompas konstitusional agar pembangunan nasional tidak berganti arah, replacement, setiap kali terjadi siklus pergantian kepemimpinan nasional.

Fahri menjelaskan, dari aspek kepentingan dan kebutuhan, pada hakikatnya PPHN dimaksudkan sebagai konsep dan perangkat otoritatif dalam mewujudkan cita-cita bernegara. 

Secara prinsip, PPHN diajukan bukan sekadar sebagai dokumen teknis pembangunan, melainkan sebuah platform ideologis agar penyelenggaraan pemerintahan negara tetap berbasis pada falsafah Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.

Secara paradigmatik, ia melihat bahwa konsep PPHN jika diadopsi akan menjadi sebuah trajektori untuk memastikan kaidah keberlanjutan cita-cita nasional yang melampaui periodisasi kekuasaan eksekutif yang sifatnya fixed term. 

Fahri Bachmid juga menerangkan, pada dasarnya PPHN tidak mengatur secara teknis penyelenggaraan pemerintahan karena orientasinya adalah sebagai pedoman filosofis.

“Dari segi konsep dasarnya, PPHN tidak mengatur petunjuk teknis penyelenggaraan pemerintahan, seperti Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). Dari sisi orientasinya, PPHN dirancang sebagai pedoman filosofis dan jangka panjang yang mengikat seluruh lembaga negara, bukan hanya pemerintah pusat,” jelasnya.

Di sisi lain, ia menekankan yang perlu didiskusikan secara serius adalah bagaimana menentukan bentuk hukum yang paling ideal untuk PPHN dalam struktur ketatanegaraan Indonesia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Instrumen TAP MPR dinilai sebagai jalan tengah terbaik karena posisinya dalam hierarki peraturan perundang-undangan berada di bawah UUD 1945, tetapi di atas undang-undang (UU). Tetapi, perdebatan hukum atas bentuk hukum TAP MPR menjadi pilihan yang cukup serius,” tegasnya.

Fahri Bachmid menilai, TAP MPR sedikit ideal karena memiliki daya ikat yang kuat lintas periode pemerintahan tanpa mengganggu kewibawaan konstitusi. Ia lebih direktif dan menjamin kesinambungan pembangunan nasional.

Halaman Selanjutnya

Fahri Bachmid memberikan beberapa opsi sebagai jalan keluar ketatanegaraan. Langkah-langkah ini berpusat pada pencarian bentuk hukum yang tepat agar PPHN dapat mengikat seluruh lembaga negara sebagai pedoman filosofis jangka panjang tanpa merusak sistem presidensial.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |