Febri Diansyah Tegaskan Praperadilan Dikabulkan Tak Berarti Perkara Febrie Adriansyah Gugur

4 hours ago 4

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:30 WIB

Jakarta, VIVA – Kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menegaskan permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya bukan bertujuan menghilangkan substansi perkara pokok.

Menurut Febri, praperadilan tersebut diajukan untuk menguji aspek prosedural dalam proses hukum yang dijalani kliennya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Karena itu, dia meminta tidak ada kekhawatiran bahwa apabila permohonan praperadilan dikabulkan hakim, perkara pokok Febrie Adriansyah secara otomatis akan hilang.

"Tidak perlu ada kekhawatiran karena kami melihat isu yang dimunculkan seolah-olah kalau praperadilan dikabulkan maka perkara pokok hilang. Tidak. Tidak perlu hal tersebut dikhawatirkan," kata Febri Diansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 24 Agustus 2026.

Penegak Hukum Masih Bisa Perbaiki Prosedur

Febri menjelaskan, apabila hakim mengabulkan permohonan terkait sejumlah tindakan dalam proses hukum, termasuk penetapan tersangka hingga penggeledahan, penegak hukum masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki prosedur penanganan perkara.

Menurut dia, putusan praperadilan tidak seharusnya dipandang sebagai akhir dari perkara pokok.

"Kesempatan masih ada nanti setelah putusan ini bagi penegak hukum untuk memperbaiki cara menangani perkara pokoknya," ungkapnya.

Dengan demikian, fokus pihaknya dalam praperadilan tersebut adalah memastikan setiap tahapan penegakan hukum dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Febri menilai koreksi terhadap prosedur menjadi penting agar penanganan perkara tidak dilakukan dengan cara yang melanggar ketentuan hukum, tergesa-gesa, atau terkesan dipaksakan.

Bukan Sekadar Perjuangkan Kepentingan Febrie

Lebih jauh, Febri mengatakan pihaknya tidak ingin menempatkan gugatan praperadilan tersebut semata-mata sebagai upaya memperjuangkan kepentingan pribadi Febrie Adriansyah.

Dia melihat perkara tersebut sebagai momentum untuk mengoreksi proses penegakan hukum.

"Yaitu sebagai upaya untuk meluruskan dan mengoreksi proses hukum yang dilakukan secara melanggar hukum, atau tergesa-gesa dan bahkan terkesan dipaksakan," tutur Febri.

Menurutnya, persoalan tersebut penting untuk menjadi perhatian karena seorang pejabat penegak hukum sekalipun dapat diproses dengan cara yang dinilai melanggar sejumlah ketentuan.

Dalam pandangannya, kondisi tersebut juga membuka potensi persoalan serupa terjadi kepada warga negara lainnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tim Kuasa Hukum Klaim Ada 40 Aturan Dilanggar

Sebelumnya, Febri Diansyah mengungkap adanya 40 ketentuan yang menurut pihaknya diduga dilanggar Kejaksaan Agung dan Polri dalam proses pengusutan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat kliennya.

Halaman Selanjutnya

Temuan tersebut dituangkan dalam dokumen simpulan yang diserahkan tim advokat Febrie Adriansyah kepada hakim tunggal PN Jakarta Selatan pada Senin, 24 Agustus 2026.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |