VIVA –Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi.
"Kita telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri oleh oknum penyelenggara negara," kata Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto dalam rapat Bersama Komisi III DPR RI, Sabtu 11 Juli 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Selain Febrie, polisi juga menetapkan satu orang dari pihak swasta DR sebagai tersangka.
"Saudara DR yang telah melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi," sambung dia.
Menyusul dengan penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah, berikut ini timeline kasus yang membuat sang mantan jampidsus ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus yang menyeret Febrie Adriansyah ini terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara PLN yang disebut memicu blackout, dugaan korupsi PT Asabri, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan Krakatau Steel.
Penggeledahan di Kafe dan Money Changer di Cipete
Rabu 8 Juli 2026, penyidik melakukan penggeledahan di Cafe de'CLAN dan Koin Money Changer. Dalam penggeledahan di cafe tersebut, penyidik menemukan brankas besar. Dari brankas tersebut diamankan uang SGD 3.130.000, USD 889.965 dan uang tunai Rp 259.159.000. Selain itu, sejumlah dokumen dan perangkat elektronik juga ikut disita.
Sementara itu, dari Money Changer tersebut polisi menyita uang dalam berbagai negara yakni USD 84.356, SAR 17.595, SGD 84.394, THB 33.100, TRY 4.020. CNY 1.223, JPY 152.000, RM 212, INR 1.600, AED 640, KRW 61.000, GBP 49, BND 10, VND 150, NZD 100, Rp 4.462.365.000.
Penggeledahan Rumah di Sentul
Pada hari yang sama, penyidik juga melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Kawasan Sentul Bogor. Dalam penggeledahan itu, pihak penyidik menemukan sebuah brankas besar yang berisikan 74kg emas. Selain itu ditemukan juga uang USD senilai 4.767.300, SGD 14.083.800, dan uang tunai Rp 100 juta. Dari rumah itu juga penyidik menyita dua bingkai foto keluarga.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Penggeledahan di 12 Titik
Penyidik juga sempat melakukan penggeledahan rumah di Kawasan Cilandak Jakarta Selatan. Dari sana polisi menyita uang senilai Rp 520 juta. Secara keseluruhan, ada 12 titik mulai dari Cengkareng, Penjaringan, Petojo, Serpong Utara, Mega Kuningan Jakarta Selatan, Kuningan Jakarta Selatan, Karet Kuningan, Gandaria Selatan, Pacific Place, Cipete dan Sentul.
Halaman Selanjutnya
Sempat Bantah Punya Keterkaitan dengan Cafe de'CLAN dan Money Changer

3 days ago
8











