VIVA – Kasus dugaan penipuan investasi yang sempat membuat Ruben Onsu berstatus tersangka akhirnya menemukan titik terang. Perkara yang berkaitan dengan investasi senilai Rp3,5 miliar tersebut kini telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice setelah Ruben Onsu dan pihak pelapor mencapai kesepakatan damai.
Penyelesaian kasus tersebut turut mendapat respons dari pihak Sarwendah. Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, menyebut perdamaian dalam perkara tersebut menjadi kabar yang melegakan. Pasalnya, persoalan hukum yang berkepanjangan dinilai berpotensi memberikan dampak terhadap anak-anak Ruben Onsu dan Sarwendah.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Meski demikian, Chris menegaskan bahwa dirinya maupun Sarwendah bukan merupakan pihak dalam perkara dugaan penipuan tersebut. Karena itu, pihaknya memilih untuk tidak memberikan komentar secara berlebihan mengenai proses hukum yang sebelumnya membuat Ruben berstatus tersangka.
"Jadi, saya tidak mau mendahului siapapun ya. Status tersangka Ruben Onsu di Polres Jakarta Selatan kan saya bukan pihak ya, kami bukan pihak. Jadi, kami juga tidak mau menanggapi terlalu jauh. Ya, yang pasti buat kami keprihatinanlah ya, keprihatinan terhadap situasi itu," kata kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, mengutip tayangan Intens Investigasi, 2 September 2026.
Kasus tersebut diketahui telah bergulir sejak Agustus 2025. Ruben sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan investasi. Namun, setelah menyelesaikan pembayaran kerugian pokok investasi kepada pelapor, kedua belah pihak akhirnya memilih menyelesaikan persoalan melalui jalur perdamaian.
Laporan polisi kemudian dicabut pada Senin, 31 Agustus 2026. Dengan adanya perdamaian tersebut, status tersangka Ruben Onsu dalam perkara itu pun gugur.
Sarwendah Disebut Tidak Senang Ruben Jadi Tersangka
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Chris Sam Siwu turut meluruskan anggapan bahwa Sarwendah merasa senang ketika Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka. Ia memastikan kliennya justru berharap persoalan hukum tersebut dapat segera berakhir dan tidak berlarut-larut.
"Yang pasti itu doa klien saya juga supaya tidak berkepanjangan soal status itu ya. Cuma saya kok melihatnya masih ada orang yang berpikiran bahwa klien kami senang. Klien kami tidak senang dengan status, jujur aja. Ya, jadi harus dipahami bahwa itu sudah selesai, kita hormati. Saya bukan pihak. Saya tidak mau terlalu beropini soal itu ya," kata Chris Sam Siwu.
Halaman Selanjutnya
Menurut Chris, perdamaian justru menjadi hal yang disyukuri karena persoalan hukum tersebut tidak lagi berlanjut. Terlebih, status hukum orang tua dikhawatirkan dapat memberikan konsekuensi terhadap anak-anak apabila berlangsung dalam waktu panjang.

1 week ago
9













