Jakarta, VIVA - Aturan ganjil genap untuk kendaraan yang melintas di wilayah Jakarta tidak akan diberlakukan selama periode libur dan cuti bersama Hari Raya Nyepi Tahun Baru Sala 1977 dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah atau Lebaran 2025.
Peniadaan pemberlakuan ganjil genap tersebut mulai diberlakukan hari Jumat ini, 28 Maret 2025, hingga hari Senin, 7 April 2025.
“Pada 28 Maret 2025 – 7 April 2025, ketentuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN,” tulis akun Twitter/X resmi milik Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya seperti dikutip, Jumat, 28 Maret 2025.
Ganjil Genap Jakarta ditiadakan mulai 28 Maret - 7 April 2025
Photo :
- Dishub DKI Jakarta
Adapun peniadaan pemberlakuan ganjil genap di Jakarta itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Juga melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) mengenai Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Kendaraan melintas di kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta, Rabu, 17 April 2019.
Photo :
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Oleh karenanya, polisi mengimbau kepada masyarakat di Jakarta untuk tetap mengutamakan keselamatan berkendara di jalanan dan juga berkendara dengan tertib agar perjalanan selamat, aman, dan nyaman.
Lokasi Gerbang Tol Tempat Keluar Kendaraan Ganjil Genap Menuju Pelabuhan Merak
Satlantas Polres Serang, akan berjaga di GT Ciujung, yang menjadi salah satu lokasi untuk keluarnya kendaraan saat diberlakukannya sistem ganjil genap, di mudik ini.
VIVA.co.id
27 Maret 2025