Jakarta, VIVA – Aroma keterlibatan aparat dalam bisnis haram narkotika kembali menyeruak. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kini turun langsung membongkar dugaan hubungan eks Kasat Reserse Narkoba (Kepala Satuan) Polres Kutai Barat, Ajun Komisaris Polisi Deky Jonathan Sasiang, dengan jaringan bandar narkoba besar bernama Ishak di Kalimantan Timur.
Kasus ini mencuat setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menemukan fakta baru dalam pengembangan kasus sindikat narkoba Kutai Barat yang sebelumnya diungkap Polsek Melak.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan fakta baru terkait keterlibatan AKP Deky Jonathan Sasiang,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso, dikutip Rabu, 13 Mei 2026.
Temuan itu membuat Bareskrim mengambil alih penuh penanganan kasus yang menyeret nama bandar Ishak dan kelompoknya. Polisi kini memburu kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
“Penanganan kasus sindikat bandar narkoba Ishak dan kawan-kawan (sindikat narkoba Kutai Barat) saat ini diambil alih oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” kata dia.
Meski sudah mengungkap adanya dugaan keterlibatan mantan pejabat kepolisian itu, Bareskrim masih menutup rapat detail peran AKP Deky di dalam jaringan narkoba tersebut. Penyidik disebut masih mendalami aliran peran maupun relasi antara Deky dengan para bandar.
Informasi yang dihimpun, AKP Deky kini telah menjalani penempatan khusus (patsus) dan sedang diperiksa intensif oleh Propam Polda Kalimantan Timur.
Adapun kasus ini berawal dari penggerebekan sebuah rumah kontrakan di kawasan Jalan KH Dewantara, Melak Ulu, Kutai Barat, pada Februari 2026 lalu. Dari lokasi itu, polisi menangkap empat orang tersangka berinisial IS, HR, IN dan LM yang diduga bagian dari sindikat narkoba Ishak.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dalam penggerebekan tersebut, aparat menemukan puluhan paket sabu siap edar dengan berat kotor mencapai 233,68 gram. Polisi juga menyita uang tunai lebih dari Rp54 juta, delapan timbangan digital, buku catatan transaksi hingga alat hisap sabu.
Yang mengejutkan, petugas turut menemukan berbagai barang berharga yang diduga dijadikan barang gadai demi mendapatkan narkotika. Mulai dari drone, laptop, dua sertifikat tanah, senapan angin PCP hingga senjata tajam jenis badik.
Halaman Selanjutnya
Keempat tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

17 hours ago
3











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5364675/original/098242200_1759123308-padel_3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5555113/original/019639800_1776143107-Mahasiswa_UI_diduga_lakukan_pelecehan_seksual__2_.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5556554/original/020780300_1776253850-BPJS_Kesehatan.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3301494/original/038090600_1605800346-Tips.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5030100/original/095728600_1732950329-ciri-ciri-urine-penderita-diabetes.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5457086/original/001907200_1766985704-mohammad-o-siddiqui-uXIx0Ss3b-c-unsplash.jpg)
