Jakarta, VIVA – Surat dari Forum Purnawirawan TNI sudah diserahkan ke DPR dan MPR RI, terkait upaya pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Walau masih akan berproses, Partai Golkar memberikan pembelaan terhada Wapres Gibran.
Sekjen Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, buka suara soal surat tersebut. Sarmuji menilai, tak ada yang salah dari usulan Forum Purnawirawan TNI terkait pemakzulan Gibran.
"Ya namanya usulan ya boleh-boleh saja hak warga negara," kata Sarmuji kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 5 Juni 2025.
Sarmuji menjelaskan, ada sejumlah syarat untuk memakzulkan Presiden maupun Wakil Presiden sekalipun, itu itu sudah diatur oleh konstitusi. Salah satunya, terdapat pelanggaran hukum yang dilakukan.
"Syarat yang diatur oleh konstitusi itu kalau melakukan pelanggaran hukum, itu pun dalam hal-hal yang tertentu, yang sudah secara spesifik disebutkan," tutur dia.
Sejauh ini, Sarmuji menilai belum ada pelanggaran hukum yang dilakukan Gibran sehingga harus dimakzulkan dari jabatannya sebagai Wapres.
"Kalau yang khusus untuk Mas Wapres, sampai sekarang itu belum ada pelanggaran hukum apapun sebagaimana yang tertera dalam konstitusi, dalam aturan perundangan kita, yang bisa menyebabkan Mas Gibran, Mas Wapres untuk dimakzulkan," pungkas Sarmuji.
Sebelumnya diberitakan, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirim surat ke DPR dan MPR untuk memproses perihal pemakzulan Gibran dari posisi Wakil Presiden RI.
Surat tertanggal 26 Mei 2025 yang ditandatangani oleh 4 Jenderal Purnawirawan TNI yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
Selain itu, surat dengan Nomor 003/FPPTNI/V/2025 perihal usulan Pemakzulan Gibran Rakabuming dari jabatan Wapres RI itu tertulis telah ditandatangani oleh 103 Jenderal, 73 Laksamana, 65 Marsekal, dan 91 Kolonel.
“Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian isi dalam surat yang dikutip pada Selasa, 3 Juni 2025.
Mengenai hal itu, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar membenarkan sudah menerima surat yang dilayangkan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Surat dari Forum Purnawirawan TNI itu berisi permintaan ke DPR untuk memproses usulan pemakzulan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.
“Benar kami sudah terima surat tersebut,” kata Indra saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 3 Juni 2025.
Indra menyampaikan surat yang sudah diterima itu saat ini sudah diteruskan pihaknya kepada pimpinan DPR.
Dia menambahkan untuk selanjutnya terkait surat tersebut tindak lanjutnya merupakan kewenangan pimpinan DPR. “Iya (tindak lanjutnya kewenangan pimpinan DPR),” kata Indra.
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya diberitakan, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirim surat ke DPR dan MPR untuk memproses perihal pemakzulan Gibran dari posisi Wakil Presiden RI.