Jakarta, VIVA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Golkar, M. Sarmuji buka suara terkait penangkapan Fahd Arafiq saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Adapun Fahd Arafiq saat ini menjabat sebagai Ketua DPP Partai Golkar Bidang Organisasi Kemasyarakatan periode 2024-2029.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Sarmuji menegaskan Partai Golkar menghormati proses hukum yang berjalan di KPK. Ia juga mengatakan pihak KPK harus membuka kebenaran melalui mekanisme koridor hukum.
"Kita menghormati proses hukum, silakan aparat mengungkapkan kebenaran melalui proses hukum," kata Sarmuji saat dihubungi, Selasa, 15 September 2026.
Namun, Sarmuji menegaskan Partai Golkar akan menunggu duduk perkara kasus hukum yang menjerat Fahd Arafiq. Ia memastikan Golkar akan memberikan tindakan tegas terhadap kadernya jika terbukti bersalah.
"Partai pasti akan mengambil langkah terhadap kadernya. Kami menunggu sampai jelas duduk persoalannya," ujar dia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi turut menangkap Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq (FA) dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mulanya menjawab pertanyaan terkait apakah Fahd Arafiq ditangkap KPK dalam OTT tersebut. “Salah satu pihak yang diamankan,” kata Budi mengonfirmasi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Selasa, 15 September 2026.
Budi kemudian ditanya oleh para jurnalis terkait apakah Arif Sugiyanto turut ditangkap oleh KPK atau tidak.
“Salah satunya itu pihak yang diamankan,” katanya kembali mengonfirmasi.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi melakukan OTT ke-20 sepanjang 2026.
OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB).
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Sementara itu, KPK mengatakan telah menangkap 17 orang dalam OTT tersebut, dan di antaranya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantah Kota Tangerang Tardi.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Golkar dan PKS Perkuat Kolaborasi Koalisi, Bahas Undang Undang Pemilu
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar menerima kunjungan jajaran pengurus DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam sebuah pertemuan silaturahmi politik.
VIVA.co.id
15 September 2026

6 hours ago
1













