Jakarta, VIVA – Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto meminta aparat penegak hukum membongkar seluruh aset milik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kita duga masih banyak tempat-tempat persembunyian dari harta-harta yang tidak jelas yang diduga hasil daripada kejahatan ini untuk diungkap," kata Rikwanto di ruang rapat Komisi III DPR di Kompleks DPR, Jakarta Pusat, Sabtu 11 Juli 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Politikus Fraksi Partai Golkar itu menilai aset yang diduga masih tersebar harus segera ditelusuri agar penyidik dapat memetakan aliran dana milik Febrie Adriansyah.
Menurutnya, langkah tersebut juga akan membantu mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara korupsi tersebut.
Untuk memastikan proses itu berjalan maksimal, Rikwanto mendukung usulan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membentuk panitia kerja (Panja) yang bertugas mengawasi penanganan perkara di Kejaksaan Agung.
Ia meyakini keberadaan Panja akan membuat pengawasan Komisi III terhadap proses penyidikan semakin intensif, sekaligus memperkuat pengawalan terhadap penyelesaian perkara.
"Siapa pun yang terlibat harus diusut tuntas dan dalam rapat ini Fraksi Golkar mendukung sepenuhnya panja, ketuanya adalah pimpinan kami, Pak Habiburokhman," kata Rikwanto.
Sementara itu, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri Inspektur Jenderal Polisi Totok Suharyanto menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kami telah menetapkan tersangka FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata Totok.
Totok menjelaskan penyidik juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial DR dari pihak swasta yang diduga merupakan Don Ritto. Penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua orang ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Totok mengatakan DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
"Terhadap tersangka DR, kami kenakan Pasal 4 atau Pasal 5 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 atau Pasal 607 ayat 1 huruf B dan C di KUHP Baru," ujarnya.
Halaman Selanjutnya
Sementara itu, FA disangka melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU atau Pasal 607 ayat 1 huruf a dan huruf b KUHP Baru.

3 days ago
2











