Jakarta, VIVA – Baru-baru ini, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan teguran kepada Wali Kota Depok Supian Suri yang mengizinkan penggunaan mobil dinas untuk mudik.
Dikutip VIVA dari laman Instagram @depokfeed pada Selasa, 1 April 2025, Dedi Mulyadi mengetahui bahwa Wali Kota Depok tersebut memperbolehkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Idulfitri 1446 H.
"Dari tadi malam sudah saya tegur. Nanti enggak boleh ada pernyataan yang seperti itu lagi. Enggak boleh mobil dinas itu untuk kepentingan dinas titik dan tidak untuk kepentingan yang lain," kata Dedi, berdasarkan keterangan unggahan.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi
Photo :
- VIVA.co.id/Adi Suparman (Bandung)
Menurutnya, Wali Kota Depik ini telah mengabaikan instruksi Gubernur yang melarang seluruh ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran.
"Mobil dinas itu untuk kepentingan dinas, tidak untuk kepentingan yang lain," katanya.
Dedi Mulyadi pun menyampaikan bahwa pejabat yang memiliki mobil dinas itu merupakan pejabat eselon III dan II.
Ia menyebut pejabat eselon III dan II pasti memiliki mobil.
"Pak Wali Kota ini berargumentasi tidak semua ASN itu punya mobil dinas, tetapi pemegang mobil dinas itu rata-rata pejabat eselon II dan eselon III. Eselon IV enggak ada mobil dinas, kecuali kalau UPTD di Kabupaten/Kota yang PU, itu punya mobil dinas bak yang biasa mengangkut pasir," jelasnya.
Di sisi lain, Dedi mengungkapkan jika kendaraan dinas digunakan untuk keperluan pribadi, dapat berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara jika kendaraan itu mengalami masalah.
"Gimana kalau mobilnya di jalannya mengalami problem, kan menjadi resiko, itu negara loh keuangannya. Harus dipertanggungjawabkan,"
Sebagai informasi, larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik bagi ASN ini tertuang pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS.
Dalam aturan ini juga menjelaskan penggunaan mobil dinas oleh ASN diklasifikasikan ke dalam tiga poin:
a. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor.
c. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
Halaman Selanjutnya
Di sisi lain, Dedi mengungkapkan jika kendaraan dinas digunakan untuk keperluan pribadi, dapat berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara jika kendaraan itu mengalami masalah.