Menkum Sebut Data Napi Penerima Amnesti Belum Final, Masih Terus Berubah

23 hours ago 2

Rabu, 2 April 2025 - 16:39 WIB

Jakarta, VIVA – Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas mengatakan jumlah narapidana yang menerima amnesti masih mungkin mengalami perubahan. Hal ini seiring dengan proses verifikasi yang dilakukan pemerintah. 

Dia mencontohkan data narapidana tindak pidana narkoba yang ternyata hanya sedikit setelah diverifikasi berdasarkan syarat Mahkamah Agung (MA). 

"Dengan keputusan baru atau surat edaran MA, mungkin hanya sekitar 700 orang yang betul-betul murni sebagai pengguna. Tapi ini baru, belum angka final ya, bisa bertambah atau berkurang. Terakhir dari Direktur Pidana sekitar 700 orang," kata Supratman kepada wartawan usai halal bihalal di rumah Ketua MPR RI Ahmad Muzani di kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu, 2 April 2025.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat jelang sidang kabinet paripurna, Rabu, 22 Januari 2025

Photo :

  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Karena belum ada angka final, Supratman menjelaskan, persyaratan narapidana yang mendapat amnesti masih terus dikaji oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Sebab, kata dia, data awal pemberian amnesti total berjumlah 100 ribu narapidana. Namun setelah melalui proses seleksi turun menjadi 44 ribu, lalu turun ke 19 ribu.

“Buat kami di Kementerian Hukum kan terima data, semuanya nanti dari Kementerian Imipas. Karena mereka yang mengelola warga binaan,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyebutkan amnesti terhadap 19 ribu narapidana atau napi, ditargetkan akan diumumkan sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025 dan sebelum pengumuman pemberian remisi kepada narapidana lainnya.

Supratman menjelaskan, awalnya pemerintah berencana untuk memberikan remisi terhadap 44 ribu napi. Namun, angka tersebut turun menjadi 19 ribu narapidana setelah pihaknya melakukan verifikasi dan asesmen kembali.

"Mudah-mudahan ini terus kami perbaikan sekaligus penyesuaian terutama terkait dengan 4 kriteria," kata Supratman, saat rapat dengan Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 17 Februari 2025. 

Supratman mengatakan, angka 19 ribu narapidana yang akan mendapatkan remisi juga belum pasti. Karena, pemerintah terus melakukan tahap-tahap verifikasi kepada para narapidana itu.

Selain itu, politikus Gerindra itu juga menyampaikan bahwa pemerintah juga menampung aspirasi terkait pemberian amnesti. Termasuk usulan yang disampaikan oleh anggota DPR RI dari daerah pemilihan Papua soal kelompok kriminal bersenjata (KKB). Menurut Supratman, usulan amnesti itu pun akan disampaikan kepada Presiden.

Halaman Selanjutnya

Sebelumnya diberitakan, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyebutkan amnesti terhadap 19 ribu narapidana atau napi, ditargetkan akan diumumkan sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025 dan sebelum pengumuman pemberian remisi kepada narapidana lainnya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |