Gubernur Riau Abdul Wahid Ditahan KPK, PKB: Buka Saja, Siapa di Belakang Itu

2 hours ago 1

Rabu, 5 November 2025 - 20:30 WIB

Jakarta, VIVA – Gubernur Riau Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK terkait kasus pemerasan. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menghormati keputusan KPK terhadap Abdul Wahid itu. 

"Kita juga menghormati apa yang sudah menjadi keputusan dari Komisi Pemberantasan Korupsi," ucap Wakil Ketua Umum PKB Cucun Ahmad Syamsurijal kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 5 November 2025.

Meski begitu, Cucun meminta KPK untuk membuka secara terang kasus pemerasan yang menjerat kader partainya itu. 

"Nanti tolong dibuka seterang-terangnya siapa saja, misalkan ini kan jangan sampai karena kader kami misalkan sekarang tidak punya kekuatan apa-apa, sehingga bisa terjadi seperti ini, itu siapa yang di balik itu atau di belakang itu," ungkap dia. 

"Nanti kan kalau di KPK bisa terbuka pengembangan-pengembangan mengenai misalkan kenapa sih bisa terjadi seperti ini proses awalnya," sambung Cucun.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemprov Riau tahun anggaran 2025.

Selain Abdul Wahid, dua orang pejabat lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka di antaranya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, M. Arief Setiawan (MAS); serta Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau, Dani M. Nursalam (DAN).

KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka

Photo :

  • Tangkapan layar YouTube KPK RI

"Menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 5 November 2025.

Johanis menjelaskan, ketiga tersangka termasuk Abdul Wahid ditahan di rutan KPK selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa, 4 November 2025.

Kode '7 Batang'

Tanak lantas mengungkap ada kode '7 batang' dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid (AW). Abdul telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Awalnya, kasus ini terjadi pada Mei 2025 saat Sekretaris Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau berinisial FRY bertemu dengan enam Kepala UPT Wilayah I-IV, Dinas PUPR PKPP.

Halaman Selanjutnya

Pertemuan membahas soal pemberian fee yang akan diberikan kepada saudara AW sebesar 2,5 persen. 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |