Jakarta, VIVA – Analis politik dan hukum Boni Hargens menilai jabatan Kapolri merupakan jabatan karier profesional, bukan jabatan politis. Hal tersebut diungkap Boni merespons gugatan uji materi UU Polri terkait perpanjangan masa jabatan Kapolri dicabut oleh pemohonnya dan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan pencabutan itu.
“Jabatan Kapolri itu bukan jabatan politis, melainkan jabatan karier yang tunduk pada ketentuan pensiun, bukan masa jabatan tetap seperti pejabat publik yang dipilih”, ujar Boni kepada awak media di Jakarta, Selasa, 8 September 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Selain itu, Boni menegaskan bahwa Konstitusi UU 2/2002, termasuk UU 5/2026 secara eksplisit memberikan kewenangan prerogatif kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
“Lagipula, UUD 1945 tidak memberikan pengaturan rinci soal masa jabatan Kapolri, sehingga DPR dan Presiden sebagai pembentuk UU berwenang mengaturnya secara bebas. Fleksibilitas masa dinas ini memungkinkan negara mempertahankan kepemimpinan terbaik di saat kebutuhan keamanan nasional menghendakinya,” kata dia.
Boni menekankan jabatan Kapolri sebagai open legal policy. Ia menjelaskan bahwa jabatan itu tunduk pada masa jabatan tetap.
"Jabatan Kapolri adalah jabatan karier profesional yang tidak otomatis tunduk pada masa jabatan tetap, melainkan wewenang pembentuk undang-undang dan Presiden karena masuk dalam kategori open legal policy," tegasnya.
Dalam konteks UU 5/2026, Boni menegaskan bahwa pengaturan masa jabatan Kapolri merupakan domain yang secara konstitusional diserahkan kepada DPR dan Presiden selaku pembentuk undang-undang.
Karena UUD 1945 tidak secara eksplisit mengatur batas masa jabatan Kapolri, maka DPR dan Presiden memiliki keleluasaan penuh untuk menetapkannya sesuai kebutuhan negara tanpa bertentangan dengan konstitusi.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Meskipun Boni berada pada posisi menolak argumentasi para penggugat ketentuan masa jabatan Kapolri dalam UU 5/2026, ia tetap mengakui bahwa perdebatan seputar masa jabatan Kapolri dalam UU 5/2026 mencerminkan ketegangan yang lebih fundamental antara fleksibilitas kebijakan eksekutif dan kebutuhan akan kepastian hukum dalam tata kelola institusi negara.
Sebagai pekerjaan rumah ke depan, kata Boni, diperlukan penjelasan resmi yang komprehensif dalam naskah akademik dan risalah pembahasan UU 5/2026 mengenai ratio legis di balik ketentuan fleksibilitas masa jabatan, guna memperkuat legitimasi normatif dan meminimalkan risiko gugatan MK.
Halaman Selanjutnya
Selanjutnya, Boni menyarankan kepada MK bahwa jika permohonan uji materi diajukan, MK perlu mempertimbangkan doktrin open legal policy secara cermat supaya bisa membedakan antara pilihan kebijakan legislatif yang sah dan norma yang benar-benar bertentangan dengan konstitusi.

5 days ago
18













