Jakarta, VIVA – Gunung Sinabung yang berada di wilayah administratif Desa Ndokum Siroga, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo di Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara, mengalami erupsi pada Senin 31 Agustus sekitar pukul 12.00 WIB.
Kolom erupsi teramati mencapai sekitar 3.500 meter di atas puncak atau sekitar 5.960 meter di atas permukaan laut.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Berdasarkan hasil pemantauan visual dan rekaman instrumental, terjadi peningkatan aktivitas vulkanik Gunung Sinabung yang cukup signifikan.
Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) menetapkan peningkatan status Gunung Sinabung dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga), terhitung mulai Senin 31 Agustus pukul 12.30 WIB.
Hasil pemantauan dari rekaman instrumental dan pengecekan kondisi di lapangan, abu vulkanik cenderung mengarah ke timur-tenggara atau menuju wilayah Kota Berastagi.
"Demi mencegah terjadinya paparan abu vulkanik yang berpotensi mengganggu kesehatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karo dan Berastagi bersama lintas instansi di daerah telah membagikan masker kepada masyarakat yang berada di wilayah terdampak abu vulkanik," kata Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Berton SP Panjaitan dalam keterangan tertulisnya, Senin 31 Agustus 2026.
Di samping itu, kata Berton, BPBD Kabupaten Karo telah mengimbau masyarakat setempat yang berada di zona bahaya untuk keluar dari kawasan tersebut dan berpindah ke lokasi yang lebih aman demi mencegah hal yang tidak diinginkan, sebab menurut PVMBG erupsi tersebut merupakan erupsi awal dan masih terdapat kemungkinan terjadi erupsi yang lebih besar.
"Hingga saat ini, jumlah korban jiwa dan dampak kerugian materiil masih dalam proses pendataan. Perkembangan aktivitas Gunung Sinabung masih terus dipantau oleh petugas di lapangan," katanya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Sementara itu, Penetapan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Erupsi Gunung Sinabung di Kabupaten Karo berdasarkan Nomor 361/559/BPBD/2026 masih berlaku selama 90 hari, terhitung mulai 8 Juli hingga 5 Oktober 2026.
"BNPB terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memantau perkembangan situasi serta mendukung penanganan dampak erupsi Gunung Sinabung. Evaluasi tingkat aktivitas gunung api dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu apabila terjadi perubahan signifikan," ucapnya.
Halaman Selanjutnya
BNPB mengimbau masyarakat, pengunjung, dan wisatawan untuk tidak melakukan aktivitas di desa-desa yang telah direlokasi, dalam radius 3 kilometer dari puncak Gunung Sinabung, serta radius sektoral 6 kilometer ke arah selatan-tenggara.

1 week ago
22













