Guru Besar UPH Soroti Hal Ini dalam Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah

1 week ago 22

Jumat, 4 September 2026 - 18:30 WIB

Jakarta, VIVA – Dinamika hukum yang melingkupi penetapan status tersangka terhadap Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, membuka diskursus mendalam mengenai batas-batas kewenangan aparat penegak hukum. 

Terlebih dengan berlakunya instrumen hukum acara pidana baru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang efektif berlaku sejak awal Januari 2026, standar pembuktian dan pelindungan hak asasi manusia kini berada di bawah sorotan tajam.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam kerangka hukum pidana korupsi (UU Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), penegakan hukum seringkali dihadapkan pada ketegangan antara kecepatan pemberantasan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dengan pelindungan prinsip due process of law. 

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan (UPH), Prof. Jamin Ginting, mengingatkan bahwa meskipun secara normatif syarat objektif penetapan tersangka mengacu pada kecukupan alat bukti, prosedur pelaksanaannya tidak boleh melanggar koridor pelindungan hak asasi yang dijamin undang-undang.

"Dalam KUHAP terkait penetapan tersangka diatur dalam Pasal 90 syarat subyektif, yakni patut diduga; objektif, yakni berdasarkan dua alat bukti yang sah. Memang secara tekstual tidak dipersyaratkan harus sudah diperiksa terlebih dahulu calon tersangka sebagai saksi," ujar Prof. Jamin di Jakarta, Jumat 4 September 2026.

Kendati demikian, Jamin menegaskan bahwa kebebasan diskresioner penyidik tersebut dibatasi secara ketat oleh larangan melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah (presumption of guilt), sebagaimana termaktub dalam Pasal 91 KUHAP serta doktrin turunan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/2014. Mengabaikan pemeriksaan pendahuluan terhadap subjek hukum sebelum statusnya dinaikkan dinilai mencederai rasa keadilan dan menghilangkan hak konstitusional untuk membela diri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dengan tidak pernahnya diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka, maka sebenarnya penyidik sudah melakukan perbuatan melanggar hukum karena melanggar hak asasi. Subjek tersebut tidak dapat mempersiapkan dirinya untuk pembelaan karena kedudukannya disamakan dengan saksi-saksi lainnya, sehingga ada tindakan menyalahgunakan keadaan untuk mengelabui pihak yang sebenarnya sudah diketahui sejak awal akan dijadikan tersangka," ungkap Jamin.

Jamin menilai persoalan ini menjadi semakin krusial tatkala dikaitkan dengan penanganan perkara korupsi dan pencucian uang yang kerap menggunakan instrumen pembuktian kompleks, seperti pelacakan aliran dana atau kesaksian tunggal. 

Halaman Selanjutnya

Dalam praktiknya, jerat TPPU yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 memang tidak mensyaratkan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) terhadap perkara pidana asalnya (predicate crime). 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |