Kupang, VIVA – Tim penyidik Polres Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, menetapkan BEKD, seorang guru sekolah dasar di Kabupaten Sabu Raijua, sebagai tersangka karena mempertontonkan video porno kepada 24 orang siswa SD Negeri Lobolauw.
"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan," kata Kapolres Sabu Raijua Ajun Komisaris Besar Polisi Paulus Naatonis saat dihubungi ANTARA dari Kupang, Jumat.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, guru BEKD sudah langsung ditahan selama 20 hari ke depan di ruang tahanan Polres Sabu Raijua.
Ilustrasi video porno.
Photo :
- ANTARA/Ardika/am.
Kapolres menjelaskan tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) juncto ayat (2) juncto ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka terancam pidana 20 tahun penjara," ujarnya.
Ia menambahkan pasal pornografi belum diterapkan kepada tersangka karena masih menunggu pemeriksaan ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan pemeriksaan barang bukti tersangka.
Kapolres menjelaskan bahwa perbuatan tersangka terungkap setelah seorang siswa melaporkan perbuatan gurunya tersebut kepada orang tuanya.
Mendengar cerita anaknya, orang tua korban langsung melaporkan kasus itu kepada kepolisian setempat sehingga guru tersebut langsung dipanggil dan diperiksa.
"Selain mempertontonkan video porno, tersangka juga diketahui meraba bagian terlarang kelamin dari sejumlah anak yang dia ajak menonton video porno," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda NTT Komisaris Besar Polisi Henry Novik Chandra mengatakan bahwa Polda NTT melalui Polres Sabu Raijua berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini dengan transparan, adil, dan mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak anak. (Ant)
Halaman Selanjutnya
Kapolres menjelaskan bahwa perbuatan tersangka terungkap setelah seorang siswa melaporkan perbuatan gurunya tersebut kepada orang tuanya.